Mohon tunggu...
Abdul Mun'im
Abdul Mun'im Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Pengangguran sebenarnya lebih sibuk pikirannya dari pada orang yang aktif bekerja.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Sekularisme: Bahaya & Penyebarannya

22 Oktober 2015   19:37 Diperbarui: 22 Oktober 2015   19:38 2616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Melihat kondisi masyarakat yang semakin keras “memangsa” satu sama lain. Banyak upaya yang dilakukan oleh para penguasa dan cendikiawan di negeri ini, dengan menawarkan ide baru untuk menyelesaikan problematika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Tawaran ideologi yang diobralkan mereka terkesan bersifat humanis, dengan menjadikan manusia sebagai sentral ideologinya. Jika acuan utama dari ide itu adalah manusia, maka agama menjadi dimensi lain yang harus dilepaskan dari kehidupan manusia. Karena sikap agama yang tidak pro kemanusian. Oleh sebab itu, tulisan sederhana ini, sedikit ingin mengajak pembaca memahami kembali isu senter yang sedang merong-rong sikap beragama masyarakat, yaitu sekularisme.

Sekularisme berasal dari bahasa Latin saeculum yang artinya “zaman sekarang ini”. Apabila kata saeculum ditinjau dari perspektif religius maka ia bisa bermakna “sepanjang waktu yang tak terukur”. Berdasarkan pemaknaan ini, saeculum dapat diartikan dengan arti negatif yaitu “dunia ini yang dikuasai oleh setan”. (William M. Newman, The Social Meanings of Religion).

Istilah sekularisme pada awal kemunculannya digunakan dalam filsafat praktis bagi manusia yang menafsirkan dan mengorganisir kehidupan tanpa bersumber dari supernatural. Setelah itu, pengertian sekularisme secara terminologis mengacu kepada doktrin atau praktik yang menafikan peran agama dalam fungsi negara (Webster Dictionary).

Dengan tinjauan istilah sekularisme di atas, dapat diketahui bahwa, ideologi ini merupakan sebuah kepercayaan bahwa agama dan ajaran-ajarannya tidak boleh memasuki fungsi negara, khususnya dalam pendidikan publik. Oleh sebab ini, doktrin sekularisme menjadi sistem  dan praktik yang menolak bentuk apa pun dari keimanan dan upacara ritual keagamaan. Jadi, makna sekularisme, secara terminologis, adalah paham pemisahan agama dari kehidupan, yakni pemisahan agama dari segala aspek kehidupan.

Secara sosio-historis, sekularisme lahir bukan dari dunia Islam, tetapi dari Eropa, yang disebabkan oleh kompromi antara dua pemikiran ekstrem yang kontradiktif, yaitu: Pertama, pemikiran pihak Gereja dan raja di Eropa sepanjang abad ke 5-15 (pertengahan), yang mengharuskan umat Kristiani tunduk pada aturan mereka dalam segala aspek kehidupan. Mulai dari urusan keluarga, sosial, ekonomi, politik, seni hingga teologi dan ilmu pengetahuan. Kedua, pemikiran beberapa filosof yang tidak mempercayai keberadaan Tuhan dan menolak hegemoni agama dan Gereja Katolik (Hendropuspito, Sosiologi Agama).

Maka dari itu, jalan tengah yang diambil dari keduanya adalah, agama tetap diakui, tapi tidak boleh ikut campur dalam mengatur urusan masyarakat. Jadi, agama tetap diakui keberadaannya, hanya saja perannya dibatasi pada urusan peribadi saja, yakni hubungan antara manusia dan Tuhannya, seperti ibadah dan akhlak. Namun, agama tidak berhak mengatur urusan publik, yakni urusan yang terjadi antara manusia dengan manusia lainnya, seperti politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya.

Bahaya dan Penyebaran

Bertolak dari maksud sekularisme di atas. Penafian peran agama dalam kehidupan publik, adalah usaha menjauhkan syariat dari berbagai aspek kehidupan umat Islam. Menurut paham ini, sejarah keemasan Islam yang dengan gemilang menyebarluaskan ajaran Allah ke berbagai pelosok dunia, sebagai masa kaum Barbar yang diliputi kekacauan dan ambisi pribadi. Maka menurutnya, syariat tidak akan pernah memberikan solusi perubahan dan kebangkitan masyarakat. Karena ditinjau dari penyebarannya yang berdarah-darah dan diliputi ambisi pribadi (Abdullahi Ahmed An-Na’im, Islam dan Negara Sekular).

Paham pemisahan agama dengan sistem kehidupan ini, secara signifikan menyebar melalui pengajaran-pengajaran diberbagai lembaga pendidikan dari semua tingkatan. Cara ini dilakukan dengan menyelipkan pikiran sekuler dalam mata pelajaran yang diberikan kepada anak-anak didik dalam berbagai tingkatanya. Usaha penyusupan ini, dengan keras menjadikan pelajaran agama hanya mendapat jatah waktu singkat, dan ditempatkan pada bagian akhir waktu di saat para siswa sudah letih jasmani dan rohaninya serta sudah diliputi perasaan ingin cepat pulang (H.A.R Tillaar, Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional).

Hal yang serupa dengan upaya perusakan di dunia pendidikan. Sekularisme telah merasuki cara pandang terhadap keutuhan keluarga yang merupakan pilar utama dalam pembinaan masyarakat serta mendorong ke arah penghancuran semua yang dipandang suci oleh agama melalui berbagai cara menyusun undang-undang yang memperkenankan masyarakat melakukan perbuatan keji dan nista tanpa ancaman sanksi apapun. Mereka berpendirian bahwa perbuatan zina atau homo seksual merupakan bagian dari kebebasan pribadi yang senantiasa harus dijamin dan dilindungi.

Pelegalan perbuatan yang diakibatkan paham sekularisme ini, semakin masif di tengah-tengah masyarakat dengan memanfaatkan kebebasan media cetak atau elektronik, yang diminati kalangan muda-mudi. Pada tataran ini, media menfasilitasi informasi secara bebas, tanpa ada penyeleksian arsip yang akan dimuat, sehingga tidak bisa dipungkiri pengaruh signifikan ini lama kelamaan akan menciptakan generasi yang tidak segan memerangi segala keutamaan dan keluhuran akhlak, khususnya para remaja,  

Sebagai contoh akibat signifikansi kebebasan media. Pelarangan berjilbab bagi pelajar dan mahasiswi Muslimah dengan gigih di berbagai kantor, sekolah, dan tempat-tempat lainnya. Kemudian lambat laun, dengan dimulai dari pelarangan berjilbab, akhirnya dalam kurun waktu yang hampir sama, ideologi sekular telah menggalakan pergaulan bebas di seluruh sekolah dan tingkat yang paling rendah sampai yang paling tinggi, di berbagai instansi pemerintah dan lembaga-lembaga di seluruh negeri.

Untuk itu, penyebaran ajaran Islam merupakan anti torelansi pada pemeluk agama lain. Para ulama dituduh dengan berbagai tuduhan palsu. Mereka dianggap sebagai pengusung golongan yang memiliki kelainan cara berfikir, keras kepala, reaksioner, memerangi berbagai kemajuan dan anti ilmu pengetahuan modern yang bermanfaat, orang-orang ekstrem, fanatik, fundamentalis, tidak mau memahami hakikat berbagai masalah, serta dianggap hanya memahami kulit luar keadaan dan mencampakkan isinya. Jadi, mereka berusaha memisahkan diri dari kaum Muslimin yang tidak dapat diajak kompromi dengan pemikiran sekulernya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun