Secara hukum, orang ini sudah melanggar hukum. Kalau pengampunan hukum itu ada, artinya tidak perlu ada hukum.
Keberadaan pengampunan secara hukum, secara otomatis akan menihilkan keberadaan hukum itu sendiri. Dari sini kita harus paham betul bagaimana hukum bekerja. Hukum pasti harus bekerja dan kena kepada siapapun yang melanggarnya.
Negara Indonesia adalah negara hukum yang mengedepankan keadilan dan kemerataan bagi semuanya. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.
Penegakan hukum tidak akan bisa berjalan dengan baik jika salah satu elemen tidak berjalan dengan baik. Ada tiga elemen hukum yang termaktub di dalamnya.
Pertama, hukum itu sendiri. Hukum itu sendiri adalah UU dan KUHP.
Kedua, penegak hukum. Penegak hukum di negara ini terdaftar. Ada polisi, MK, MA, pengadilan, KPK, yang ada di bawah pengawasan menteri hukum dan HAM dan menteri koordinatornya.
Ketiga adalah objek hukum Di Indonesia objek hukum itu adalah warga negara Indonesia dan semua orang yang ada di dalamnya.
Semuanya terkena dan tidak bisa lepas dari hukum. Siapapun ada di bawah subjek hukum.
Jadi apakah kita bisa lepas dari hukum?
Tidak.
Sudah paham? Kalau belum, silakan belajar hukum lagi agar tidak terjebak hukum. Selamat lebaran di penjara, kawan-kawan.