Mohon tunggu...
Abdul Marindul
Abdul Marindul Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Penulis yang belajar untuk menulis dan menulis untuk belajar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Merayakan Lebaran di Penjara, Sesuatu Banget

16 Mei 2019   12:10 Diperbarui: 16 Mei 2019   12:26 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mereka ini menggadaikan hari rayanya, untuk mengancam Jokowi, presiden terpilih bangsa Indonesia. Orang-orang yang lupa daratan ini sepertinya tidak tahu, bahwa tindakan mereka ini ada dampaknya.

Mereka benar-benar mungkin sudah gelap mata dalam membenci sang pemimpin Indonesia yang dikehendaki mayoritas bangsa Indonesia. Seharusnya mereka merayakan lebaran di rumah mereka bersama sanak saudara. Pulang kampung, mudik dan berkumpul bersama kerabat.

Tapi mereka, demi capres yang kalah, memilih untuk lebaran di penjara. Apakah orang-orang demikian perlu dikasihani?

Tidak.

Tidak usah dikasihani. Kenapa? Karena mereka melakukan sendiri sesuatu yang berpotensi merugikan diri mereka sendiri.

Mereka memilih untuk itu. Lantas apakah ada alasan "tidak tahu" untuk melepaskan diri dari jeratan itu?

Tidak.

Ketidaktahuan tidak pernah melepaskan orang dari jeratan hukum. Maka untuk tahu hukum, kita diberikan waktu 16 tahun untuk mempelajari hukum.

Selama 16 tahun pertama, tindakan pidana masih dilindungi oleh UU anak di bawah umur. Tapi setelah kita mendapatkan KTP, kita sudah dianggap lepas dari tanggung jawab orang tua.

Artinya semua yang kita kerjakan, adalah sama seperti orang tua kita. Ini adalah sebuah tindakan yang mandiri dikerjakan dengan asumsi sesadar-sadarnya.Lantas apakah orang ini patut diampuni secara hukum?

Tidak.

Secara hukum, orang ini sudah melanggar hukum. Kalau pengampunan hukum itu ada, artinya tidak perlu ada hukum.

Keberadaan pengampunan secara hukum, secara otomatis akan menihilkan keberadaan hukum itu sendiri. Dari sini kita harus paham betul bagaimana hukum bekerja. Hukum pasti harus bekerja dan kena kepada siapapun yang melanggarnya.

Negara Indonesia adalah negara hukum yang mengedepankan keadilan dan kemerataan bagi semuanya. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penegakan hukum harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

Penegakan hukum tidak akan bisa berjalan dengan baik jika salah satu elemen tidak berjalan dengan baik. Ada tiga elemen hukum yang termaktub di dalamnya.

Pertama, hukum itu sendiri. Hukum itu sendiri adalah UU dan KUHP.

Kedua, penegak hukum. Penegak hukum di negara ini terdaftar. Ada polisi, MK, MA, pengadilan, KPK, yang ada di bawah pengawasan menteri hukum dan HAM dan menteri koordinatornya.

Ketiga adalah objek hukum Di Indonesia objek hukum itu adalah warga negara Indonesia dan semua orang yang ada di dalamnya.

Semuanya terkena dan tidak bisa lepas dari hukum. Siapapun ada di bawah subjek hukum.

Jadi apakah kita bisa lepas dari hukum?

Tidak.

Sudah paham? Kalau belum, silakan belajar hukum lagi agar tidak terjebak hukum. Selamat lebaran di penjara, kawan-kawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun