Mohon tunggu...
Abdul Malik
Abdul Malik Mohon Tunggu... Pengobatan Akupunktur Zang Fu

Saat ini saya seorang Akupunktur Terapis profesional, sekaligus berfungsi sebagai Ketua Dewan Pimpinan/Pengurus Daerah Perhimpunan Akupunktur Terapis Indonesia (DPD HAKTI) Sumatera Barat. Saya sedang menempuh Magister Hukum, konsentrasi Hukum Kesehatan di Universitas Gadjah Mada.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nasib Akupunktur Terapis dalam Sistem Digital yang Tak Seragam

15 Oktober 2025   14:34 Diperbarui: 15 Oktober 2025   14:34 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mekanisme Penerbitan SIP secara online. Sumber: KKI

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan regulasi ini sangat bergantung pada pemahaman petugas daerah. Ada yang mengikuti aturan pusat, ada pula yang bertahan dengan sistem lama. Dalam sistem MPP Digital, ini menjadi masalah yang serius karena platform nasional tetap mengandalkan data dan keputusan dari tingkat daerah.

Otonomi Daerah vs Kepastian Hukum


Bukan rahasia bahwa dalam urusan perizinan, otonomi daerah menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, daerah bisa menyesuaikan layanan dengan kebutuhan lokal. Tapi di sisi lain, hal ini membuat kepastian hukum profesi menjadi kabur---khususnya untuk profesi seperti kami, yang tidak selalu dipahami secara utuh oleh pengelola layanan.
Sebagai Ketua DPD HAKTI Sumatera Barat, saya kerap menerima keluhan dari anggota maupun rekan di Provinsi lain yang kesulitan mengurus izin praktik keduanya, bahkan kadang izin pertamanya, hanya karena tidak ada menu SIPAT dalam sistem digital daerah mereka.

Apa Solusinya?


Digitalisasi pelayanan publik adalah langkah maju. Tapi tanpa integrasi nomenklatur profesi dan standardisasi prosedur dari pusat, sistem digital hanya akan mempercepat kekacauan birokrasi.

Kementerian Kesehatan dan Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) perlu bersinergi untuk memastikan semua MPP Digital di daerah mengadopsi standar nasional dalam perizinan tenaga kesehatan. Perlu juga ada pelatihan bagi petugas daerah agar memahami perbedaan mendasar antara tenaga kesehatan tradisional dan pengobat tradisional.

Kami tidak menolak digitalisasi. Yang kami perjuangkan adalah pengakuan yang setara dan prosedur yang adil untuk profesi kami.

Penutup


Sebagai akupunktur terapis yang bekerja dengan prinsip ilmiah, menjalani pendidikan formal, dan tunduk pada kode etik profesi, saya berharap negara hadir menjamin hak-hak kami. Bukan hanya dalam bentuk regulasi di atas kertas, tapi dalam implementasi nyata di setiap titik layanan publik, digital maupun fisik.

Karena bagi kami, satu klik di sistem yang salah bisa berarti hilangnya hak profesional, dan akhirnya, runtuhnya kepercayaan pada negara sebagai pelindung profesi kesehatan.

Penulis adalah mahasiswa Magister Hukum Kesehatan UGM, Akupunkturis, Akupunktur Terapis,  dan Ketua DPD HAKTI Sumatera Barat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun