Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan regulasi ini sangat bergantung pada pemahaman petugas daerah. Ada yang mengikuti aturan pusat, ada pula yang bertahan dengan sistem lama. Dalam sistem MPP Digital, ini menjadi masalah yang serius karena platform nasional tetap mengandalkan data dan keputusan dari tingkat daerah.
Otonomi Daerah vs Kepastian Hukum
Bukan rahasia bahwa dalam urusan perizinan, otonomi daerah menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, daerah bisa menyesuaikan layanan dengan kebutuhan lokal. Tapi di sisi lain, hal ini membuat kepastian hukum profesi menjadi kabur---khususnya untuk profesi seperti kami, yang tidak selalu dipahami secara utuh oleh pengelola layanan.
Sebagai Ketua DPD HAKTI Sumatera Barat, saya kerap menerima keluhan dari anggota maupun rekan di Provinsi lain yang kesulitan mengurus izin praktik keduanya, bahkan kadang izin pertamanya, hanya karena tidak ada menu SIPAT dalam sistem digital daerah mereka.
Apa Solusinya?
Digitalisasi pelayanan publik adalah langkah maju. Tapi tanpa integrasi nomenklatur profesi dan standardisasi prosedur dari pusat, sistem digital hanya akan mempercepat kekacauan birokrasi.
Kementerian Kesehatan dan Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) perlu bersinergi untuk memastikan semua MPP Digital di daerah mengadopsi standar nasional dalam perizinan tenaga kesehatan. Perlu juga ada pelatihan bagi petugas daerah agar memahami perbedaan mendasar antara tenaga kesehatan tradisional dan pengobat tradisional.
Kami tidak menolak digitalisasi. Yang kami perjuangkan adalah pengakuan yang setara dan prosedur yang adil untuk profesi kami.
Penutup
Sebagai akupunktur terapis yang bekerja dengan prinsip ilmiah, menjalani pendidikan formal, dan tunduk pada kode etik profesi, saya berharap negara hadir menjamin hak-hak kami. Bukan hanya dalam bentuk regulasi di atas kertas, tapi dalam implementasi nyata di setiap titik layanan publik, digital maupun fisik.
Karena bagi kami, satu klik di sistem yang salah bisa berarti hilangnya hak profesional, dan akhirnya, runtuhnya kepercayaan pada negara sebagai pelindung profesi kesehatan.