Nah, di setiap negara sudah semestinya mempunyai konstitusi seperti contohnya UUD 1945. Dan konstitusi suatu negara aslinya merupakan hukum dasar yang tertinggi yang memuat hal2 yang mengenai penyenggelaraan negara, jauh lebih stabil dibandingkan dengan produk hukum lainnya, dan keinginan rakyat untuk mengubah konstitusi  adalah hal yang sangat tidak bisa di pungkiri, kejadian ini biasanya terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi sudah dianggap tidak berjalan atau tidak sesuai dengan pemikiran rakyat.
      Tapi dinegara ini banyak yang terlalu "bodoamat" dengan prospek negara sendiri apalagi dengan konstitusi negara, tapi apabila ada kesalahan sedikit saja dalam kepengurusan negara otomatis seluruh elemen masyarakat pasti turut hadir dan menyalahkan pemerintahan, ya memang itulah sifat sifat penduduk atau masyarakat di negara kita.Â
      Jadi mulai sekarang fahamilah dan hafal,ah dengan seksama apa itu konstitusi dan apa peran di dalamnya hingga apa saja efek yang berpengaruh dengan adanya kebenaran atau kesalahan dalam isi konstitusi tersebut.Â