14 Maret 2020 21:30Diperbarui: 14 Maret 2020 21:29190
      Nah, di setiap negara sudah semestinya mempunyai konstitusi seperti contohnya UUD 1945. Dan konstitusi suatu negara aslinya merupakan hukum dasar yang tertinggi yang memuat hal2 yang mengenai penyenggelaraan negara, jauh lebih stabil dibandingkan dengan produk hukum lainnya, dan keinginan rakyat untuk mengubah konstitusi  adalah hal yang sangat tidak bisa di pungkiri, kejadian ini biasanya terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi sudah dianggap tidak berjalan atau tidak sesuai dengan pemikiran rakyat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.