Mohon tunggu...
Abdullah Mubarak
Abdullah Mubarak Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Economy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Supir Angkutan Viral Parkir Sembarangan

5 September 2022   13:50 Diperbarui: 5 September 2022   14:05 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Telah viral beberapa saat lalu yang menunjukkan seorang supir angkot yang menyebabkan kemacetan karena ulahnya makan dan parkir sembarangan di jalan 2 arah yang tidak terlalu luas.

Pertanyaannya adalah, apakah supir angkutan tersebut bisa ditindak pidana? Yap, yang pertama tentu saja supir tersebut telah melanggar peraturan lalin berupa parkir sembarangan, sesuai yang tertulis pada Pasal 106 Ayat (4) huruf (e) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. 

Yang pidananya disebutkan pada Pasal 287 Ayat (3) yaitu berupa pidana 1 (satu) tahun penjara atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Ada satu hal juga selain pasal UU LLAJ diatas yang harus kita ketahui, yaitu apabila kita memarkirkan sembarangan lalu mengakibatkan orang lain celaka dan meninggal atau luka berat maka kita bisa terkena pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHP berupa penjara paling lama 5 tahun ataupun kurungan paling lama 1 tahun.

Oleh karena itu kita haruslah berjaga-jaga dari kelalaian kita dalam memarkirkan kendaraan, dengan memarkirkan kendaraan kita sesuai dengan tempatnya. Jangan sampai kita terkena pidana penjara hanya karena kelalaian kecil kita.

Source: tiktok/@klinik_hukum & @rumahpancasilaofficial

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun