Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan penting yang menjadi angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia. Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa kewajiban belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar harus dilaksanakan tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
Selama ini, kebijakan pendidikan dasar tanpa biaya hanya berlaku untuk sekolah negeri. Akibatnya, banyak keluarga yang harus mengeluarkan biaya tinggi jika memilih menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. Kondisi ini berujung pada ketimpangan dan menjadi salah satu penyebab putus sekolah di berbagai daerah.
Mahkamah Konstitusi menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu dimaknai secara lebih luas dan adil sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Putusan ini menjadi titik balik bagi pemerintah untuk mereformasi sistem pembiayaan pendidikan. Dengan anggaran pendidikan yang sudah mencapai minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan daerah (APBD), pemerintah didorong untuk lebih fokus mengalokasikan dana tersebut guna menutup biaya pendidikan dasar di semua sekolah, tanpa terkecuali.
Kesimpulan Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 34 ayat (2) UU No. 20/2003 sepanjang frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dan menyatakan frasa tersebut inkonstitusional secara bersyarat jika tidak dimaknai secara lebih luas, yaitu wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya.
Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sebelumnya hanya menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri, sehingga pendidikan dasar di sekolah swasta tetap dipungut biaya. Hal ini menimbulkan multi tafsir dan ketidakadilan, serta berpotensi menghambat akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya yang bersekolah di sekolah swasta.
Mahkamah menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta.
Fakta empiris menunjukkan masih banyak anak-anak yang putus sekolah atau tidak sekolah akibat biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh keluarga, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Anggaran pendidikan yang dialokasikan oleh pemerintah (minimal 20% APBN dan APBD) sudah cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan dasar secara gratis jika dialokasikan dengan prioritas dan tepat sasaran.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!