c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Politik hukum lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sedang berjalan sesuai dengan tujuan politik hukumnya, karena sumber daya alam yang dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Selain itu juga masih banyak terjadi pencemaran air, polusi udara, pembalakan hutan dan perbuatan lain dari pihak-pihak yang merusak lingkungan. Pelaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi,selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.Â
Penegak hukum dalam memahami sistem hukum lingkungan dirasakan masih berjalan. pemahaman para aparat penegak hukum akan menimbulkan tatanan yang terbentuk dalam satu kesatuan sistem hukum nasional pada arah tujuan politik hukum.Â