Mohon tunggu...
Abdulazisalka
Abdulazisalka Mohon Tunggu... Tutor - Tinggal di The Land of The Six Volcanoes . Katakan tidak pada Real Madrid.

Membacalah, Bertindaklah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Vaksin (Gratis) adalah Hak Dasar dan Kepentingan Melindungi Populasi, Jangan Dikorupsi!

17 Desember 2020   05:15 Diperbarui: 17 Desember 2020   05:32 1812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus terlibat dalam pengawasan pendistribusian vaksin. Keterlibatan pengawasan ini harus secara langsung dan underground. KPK harus segera melakukan analisa potensi korupsi di pendistribusian dan kegiatan vaksinasi ini.

Bagi saya, KPK harus memasang mata dan telinga setiap saat. Lalu mengenai pendanaan dan pendistribusian ini harus transparan. Pemerintah juga harus menyediakan media yang bisa diakses masyarakat untuk melihat secara real time penggunaan dana pendistribusian ini.

Sedari awal sudah seharusnya, Presiden, Pemerintah dan KPK harus melakukan  pencegahan dengan berkoordinasi, monitoring dengan sigap dan hati-hati mengenai  perencanaan refocusing/realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian, lembaga-lembaga dan pemda apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian untuk segera melapor. 

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada ayat 2 pasal 2.

Menurut saya, kondisi pandemi Covid-19 ini terutama pada momentum vaksinasi sangat memenuhi 'unsur keadaan tertentu' yang ada di UU No 20 Tahun 2001 ayat 2 pasal 2. Maka, jika ada pejabat atau siapapun yang melakukan korupsi dalam kegiatan vaksinasi ini layak dijatuhi hukuman mati.

Terlalu miris dan kejam bila vaksinasi menjadi ladang korupsi. Menjadi media untuk mencuri hak-hak rakyat. Sudah sepantasnya hukuman harus membuat efek jera dan menidurkan atau memusnahkan potensi-potensi korupsi selanjutnya.

***

Saya sendiri sangat menyambut baik program vaksinasi apapun itu demi kesehatan diri. Termasuk vaksinasi Covid-19. Walau kemungkinan proses vaksinasi ini membutuhkan waktu distribusi yang cukup panjang, menurut Wakil Ketua Komite Pengarah Penanganan COVID dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Ketua Pelaksana, Erick Thohir memperkirakan selesai secara total seluruhnya 8 sampai 9 bulan.

Kita harus sedikit bersabar dan paham kondisi bahwa pendistribusian vaksin gratis ini memang butuh waktu lebih. Tapi jangan khawatir, mungkin jika Anda yang terburu-buru atau merasa harus segera dan memiliki dana, bisa melakukan vaksinasi secara mandiri nantinya.

Pemerintah harus benar-benar fokus dalam program vaksinasi secara gratis ini. Karena program ini sejatinya juga untuk mendorong pertumbuhan dan produktivitas perekonomian Indonesia.

Dengan adanya vaksinasi gratis ini, paling tidak rakyat yang hidup dalam garis kemiskinan mampu tertolong dan bisa mendapatkan fasilitas vaksinasi Covid-19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun