Mohon tunggu...
Abdul Ghofur
Abdul Ghofur Mohon Tunggu... Guru - Guru

Penelusur jalan kehidupan, masih mencari makna dan hakikat hidup yang sejati.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dana Desa dan Kemaslahatan Masyarakat

5 Maret 2018   22:13 Diperbarui: 5 Maret 2018   23:29 1500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Adapun keberhasilan program peningkatan kualitas hidup warga pedesaan di seluruh Indonesia tercapai melalui berbagai program berikut, yaitu: a) pembangunan penahan tanah sebanyak 291.393 unit, b) sistem pengelolaan air bersih mandiri desa sebanyak 32.711 unit, c) MCK bagi warga desa sebanyak 82.356 unit, d) terbentuknya Polindes sebanyak 6.041 unit, e) mewujudkan sistem drainase sehat sebanyak 590.371 unit, f) mendirikan PAUD sebanyak 21.357 unit, g) Posyandu aktif sebanyak 13.973 unit, h) membangun sumur 45.865 unit untuk mencukupi kebutuhan air bersih warga desa se-Indonesia (kemendesa.go.id).

Pada intinya melalui tingginya asas usefulness dana desa dapat ditarik suatu pemahaman bahwa benang merah adanya kucuran dana desa pada hakikatnya adalah untuk kemaslahatan masyarakat desa. Kemaslahatan berasal dari kata maslahat yang menurut KBBI artinya kegunaan, kebaikan, manfaat, atau kepentingan. 

Sehingga tujuan akhir dana desa adalah terciptanya masyarakat desa yang makmur dan sejahtera, salah satunya ditandai dengan pemerataan ekonomi yang berkeadilan. Maka suatu bentuk pelanggaran dan harus dipertanggungjawabkan apabila ada dana desa yang diselewengkan, baik oleh pemerintah kabupaten, perangkat desa maupun orang perorangan, sehingga nilai kemaslahatan dana desa tidak sampai ke masyarakat.

Mengawal Dana Desa, Sebuah Keniscayaan

 Besaran dana desa yang begitu fantastis yaitu mencapai total Rp 187,6 Triliun sejak digelontorkannya pertama kali pada tahun 2015, menjadikan sebagian orang, terutama kepala desa tergiur untuk melakukan hal yang tidak dibenarkan dan munculnya keinginan untuk memperkaya diri. 

Seperti dilansir berdesa.comterdapat lima lubang maut yang bisa menyeret kepala desa ke jeruji penjara akibat penyelewengan penggunaan dana desa: pertama, pada proses perencanaan, yaitu adanya elite capture, proses perencanaan penganggaran sangat mungkin disusupi kepentingan para elit desa. Karena lemahnya kontrol selama ini, banyak sekali penggunaan mata anggaran desa disusun berdasar kepentingan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan materiil.

Kedua, proses pertanggungjawaban sebanyak 2 kali, pada proses ini terdapat kecenderungan adanya laporan fiktif.Mencontoh banyaknya kasus korupsi tingkat tinggi yang dilakukan banyak oknum negeri ini. Laporan pertanggungjawaban dana desa juga sangat rawan manipulasi data. Laporan ternyata hanya menyajikan angka-angka fiktif yang tak jelas pertanggungjawabannya. Ketiga, proses monitoring dan evaluasi. 

Budaya ewuh-pekewuh yang lekat dalam masyarakat desa, dalam hal ini seringkali pelaksanaan monitoring hanya bersifat formalitas dan telat melakukan deteksi ketika ada fakta-fakta yang mengarah pada penyalahgunaan dana. Terjadi hal sebaliknya, monitoring hanya menjadi acara formal dan menyajikan laporan baik-baik saja karena para pengawas malah berkomplot untuk mendapatkan keuntungan dari dana milik warga ini, sungguh sangat keterlaluan.

Keempat, proses pelaksanaan, sangat rawan nepotisme dan tidak adanya transparansi. Nepotisme adalah salah satu pola yang lekat dengan budaya masyarakat Indonesia. Sehingga masyarakat perlu mempertanyakan dan meminta jawaban yang komprehensif, jelas, dan tuntas setiap eksekusi penggunaan dana desa di lapangan. Kelima,proses pengadaan barang dan jasa. 

Ada banyak proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan desa. Bukan rahasia lagi, inilah salah satu sumber korupsi paling berbahaya di dunia. Model kejahatan paling kentara adalah mark up (menaikkan harga barang) sehingga negara sangat dirugikan. Maka proses pengadaan barang mengharuskan adanya transparansi dari pihak penyedia produk dan sekaligus para pembanding untuk mempersempit adanya peluang mark up.

Data mencengangkan disampaikan Indonesia Corruption Watch(ICW) yang merilis ada 110 kasus penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa sepanjang 2016 s/d 10 Agustus 2017. Dari 110 kasus itu, pelakunya rata-rata dilakukan kepala desa (Kades). Egi Primayogha, peneliti ICW, menyatakan dari 139 aktor, 107 di antaranya merupakan kepala desa. Selain itu, pelaku korupsi lainnya adalah 30 perangkat desa dan istri kepala desa sebanyak 2 orang. Egi menyebut dari 110 kasus tersebut, jumlah kerugian negaranya mencapai Rp 30 Miliar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun