Mohon tunggu...
Abdillah Fawzan
Abdillah Fawzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya sangat menyukai dunia finance dan tertarik didalam dunia block chain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keabsahan Hukum Islam dalam Arisan Online Via Whatsapp

30 Oktober 2023   13:40 Diperbarui: 30 Oktober 2023   13:42 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Abdillah Fawzan, S.H, Dr. Abdul Rochim, Ph.D, Ahmad Muti, M.Si

Manusia adalah sebagai makhluk yang bertanya akan dirinya. Makhluk yang harus mencari identitas dirinya dan makhluk dengan kesadaran dimanakah seharusnya dia berada, keadaan tersebut tidak terjadi pada makhluk-makhluk lainnya seperti hewan, tumbuhan dan lingkunan sekitarnya. Manusia memiliki jiwa sosial yang berhubungan antara lingkungan dimana mereka berada dan melakukan berbagai macam aktivitas dalam kesehariannya secara  berkelompok, baik dalam aktivitas ekonomi dan budaya, hukum, maupun politik. Karena manusia tidak bisa berdikari kecuali dengan bergaul dan berkomunikasi dalam kehidupan masyarakat, salah satunya dalam bentuk muamalah yang dilakukan oleh seluruh umat manusia dalam mencari rezeki maupun mencari harta, kepemilikan harta dalam pandangan islam sebagai upaya menempuh jalan untuk kebutuhan hidup akan tetapi yang utama adalah beribadah kepada-Nya. Hal yang disebutkan dalam Firman Allah Swt :

Artinya : "Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk mengabdi   kepada-Ku."( Az-Zariyat:56)

Kewajiban jasmani dan rohani dalam ajaran islam, adanya keseimbangan antara kebuthan non materi (spritual) hablum minallah, namun kebutuhan materi hanya salah satu jalan untuk melaksanakan kebutuhan rohani, jika demikian halnya, maka keduanya tidaklah dipertentangkan antara kemaslahatan umum dan kehidupan yang beragam dengan tidak berbuat dzalim sedikitpun dari kedua sisi tersebut. Banyak cara untuk memperoleh materi. Dapat melalui transaksi di masa sekarang atau masa yang akan datang dengan melalui gerakan ekonomi, dan dapat juga dengan ketekunan karena kemiskinan dan keterbatasan perekonomian.

Harta dalam pandangan Islam memiliki kedudukan yang sangat amat penting bagi kehidupan manusia, berdasarkan maqashid al-syariah ada lima kebutuhan-kebutuhan pokok yang harus dipelihara oleh umat manusia, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, serta memelihara harta. Memelihara kelimanya tersebut akan tercapainya nilai-nilai keislaman dengan batasan-batasan yang sudah Allah tentukan, seperti halnya pelarangan riba, memakan harta riba, merusak harta. Dengan demikianlah dapat memperoleh suatu hal yang halal melalui bentuk arisan online via whatsapp. Tentunya yang sesuai dengan syariat Islam.

Arisan online salah satu bentuk kerja sama atau muamalat melalui dunia maya yaitu, (terjalinnya hubungan antara seseorang dengan orang lain atau sesama manusia) yang merupakan bagian dari syariat yang wajib dipelajari setiap indiviu muslim dan juga mengetahui tentang hukum-hukum dalam beribadah yaitu hubungan manusia dengan Allah Swt. Lalu disambung dengan melalui rukun Islam yang ada lima tersebut yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat, dan pergi haji, hubungan ini secara pribadi dengan sang Khalik atau Sang Pencipta yang mana kenikmatannya dari buah melakukan akan kembali kepada pribadi muslim secara individual.

Adapun muamalah berasal dari kata yang semakna dengan mufa'alah (saling berbuat), yang menggambarkan adanya suatu kegiatan umat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pada dasarnya Islam sudah mengatur persoalan duniawi dalam kehidupan bersosial pada seluruh makhluk hidup terkhususnya sesama umat manusia, demi terjadinya keselarasan dalam kesejahteraan sosial maupun individual.

Maka menabung atau arisan ini merupakan suatu langkah yang efektif dan banyak dipilih oleh orang-orang untuk berjaga-jaga dari kekurangan uang dimasa sekarang maupun yang akan datang ketika keadaan mendesak, di samping itu juga, menabung juga sangat penting untuk keperluan keseharian yang dibutuhkan ataupun juga ketika ingin membeli barang, akan tetapi tidak memiliki uang yang cukup, oleh karena itu dengan cara yang demikianlah keingin dapat dipenuhi, arisan pula menjadi salah satu wadah di mana bisa melatih diri untuk belajar menabung secara konsisten, sebab ketika seseorang mengikut sertakan dirirnya untuk bergabung dalam arisan, disitulah ada keterpaksaan untuk membayarkan iuran bulanan atau yang sudah disepakati ketika telah bergabung dalam arisan tersebut, dapat diartikan dipaksa untuk ikut serta menabung di dalam arisan.

Arisan pada zaman dahulu harus dengan konfensional atau dengan cara bertatap muka dan bertemu langsung, maka perkembangan zaman mulailah banyak bermunculan kegiatan yang bersandang dengan teknologi, lalu terciptalah arisan online atau arisan dengan menggunakan internet agar memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan tersebut, dan arisan ini terbentuk dimedia platform dalam grup whatsapp agar memudahkan mengakomodir kegiatan masyarakat, pada pemilihan platform whatsapp ini, banyak dijumpai bahwasanya masyarakat lebih sering atau dominan membuka aplikasi tersebut.

Menurut kamus umum bahasa Indonesia, arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara mereka untuk menetukan siapa yang memenangkan, undian dilakukan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

  • Hukum Arisan Online Menurut Islam. Arisan Online adalah sekelompok orang yang mengumpulkan uang atau sejumlah barang dalam jumlah yang sama melalui media sosial yang mana didalamnya ada pemenangnya melalui undian ataupun giliran, sampai semua anggota memperoleh gilirannya. Hukum arisan menurut ulama fiqih sepakat bahwa ini termasuk dalam transaksi muamalah diperbolehkan (mubah) kecuali terdapat yang melarang. Dalam Al-Qur'an Allah Swt berfirman :

Artinya : "wahai orang-orang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jahuilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung" (Al-Maidah:90). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun