Mohon tunggu...
abantea
abantea Mohon Tunggu... -

seorang yang senang membaca, sekarang belajar untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sampai Lebaran Kuda pun, Ormas Bandel Itu Nggak Akan Bubar

26 November 2016   20:59 Diperbarui: 26 November 2016   21:55 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Beberapa hari yang lalu , kita mendengar himbauan dari Ketua Umum PB NU dihadapan Presiden Jokowi, yakni untuk membubarkan ormas ormas yang dianggap bertentangan dengan 4 pilar kebangsaan kita, yaitu Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Dan ketika diwawancara oleh Metro TV keesokan harinya, KH Said Agil Siradj menyampaikan bahwa Presiden Jokowi nampaknya sepakat untuk membubarkan ormas ormas tersebut.

Nah, dengan adanya himbauan dari organisasi umat Islam terbesar di Indonesia, dan juga dukungan penuh dari Presiden, apakah akan mudah untuk membubarkan ormas tadi ?

Ternyata, jika mengacu kepada UU no 17 tahun 2013, prosesnya amat panjang dan tidak mudah.

Sebelum saya lanjutkan, saya akan kutip hal hal apa saja yang dilarang dilakukan oleh Ormas apapun sebagai berikut :

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak

fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau

e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun