Mohon tunggu...
abantea
abantea Mohon Tunggu... -

seorang yang senang membaca, sekarang belajar untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ayo DPR, Segeralah Revisi UU Ormas, Agar Kasus Sabuga Bandung Tidak Terulang Lagi

8 Desember 2016   07:19 Diperbarui: 8 Desember 2016   08:27 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalau DPR memperlambat Revisi UU Ormas, kita bisa mengatakan bahwa lembaga DPR tidak bisa lagi dijadikan tumpuan untuk memperbaiki situasi negeri ini.

Mereka bukanlah pemecah masalah, tetapi bagian dari masalah.

Memang terasa mengganjal, menurut UU Ormas tahun 2013 jika untuk membubarkan Ormas yang jelas jelas ngaco, pemerintah harus mengeluarkan SP I, SP II, SP III, lalu mengajukan permohonan kepada Kemenkumham untuk mengajukan pembekuan sementara 6 bulan, kemudian harus mengajukan pembubaran ke Pengadilan, dan Ormas itu pun bisa mengajukan banding sampai ke MA.

Bahasa yang lagi ngetrend sih, sampai lebaran kuda pun Ormas tersebut nggak akan bubar!

Ayo, DPR segera revisi UU Ormas, agar tidak ada lagi Ormas yang petantang petenteng merasa diri nya paling hebat sedunia. Rakyat banyak yang sudah muak melihat tindak tanduk mereka.

Salam Bhineka Tunggal Ika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun