Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Singapore Boleh Belajar pada Serbia Cara Deportasi Buronan Indonesia

10 Juli 2020   15:41 Diperbarui: 30 Juli 2020   23:19 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dokumentasi/Humas Kemenkumham. via Kompas.com

Dimanakah tempat paling aman bagi seorang atau sekelompok orang buronan sebuah negara bersembunyi di negara lain? Tentu saja banyak tempatnya terutama di negara-negara yang tidak memiliki hubungan perjanjian kerjasama ekstradisi.

Tetapi kini TIDAK terikat perjanjian esktradisi pun asal ada keinginan kerjasama yang baik dan jujur semuanya bisa teratasi, buronan bisa dibawa pulang tanpa perlu barter (misalnya) dengan sebuah pulau,"uhuk.." maaf tersedak nih.

Ekstradisi adalah sebuah proses seorang atau sekelompok orang tersangka ditahan oleh negara lain yang diserahkan kepada negara asalnya melalui perjanjian ekstradisi.

Salah satu konsensus hukum internasional TIDAK mewajibkan sebuah negara menyerahkan buronan yang menetap (bersembunyi) di sebuah negara ke negara asal buronan.

Atas dasar tersebut dan nilai-nilai Hak Azasi Manusia (HAM) PBB pun kurang tertarik mengatur bidang ekstradisi ini. Oleh karenanya daftar negara yang jadi "mitra" ekstradisi dengan negara lain tidak banyak. 

Indonesia sendiri sampai 2019 baru belum sampai 10 negara bermitra ekstradisi, tepatnya baru 9 negara  yaitu Malaysia, Thailand, Filiphina, Asutralia, Korsel, Papua Nugini, Vietnam, China dan Uni Emirat Arab.

Sementara itu dengan Singapore masih "tertunda" akibat perselisihan kepentingan yang tidak masuk akal yang ditawarkan Singapore dalam Perjanjian Kerjasama Pertahanan atau Defense Cooperation Agreement (DCA).

Walaupun tidak ada kerjasama perjanjian ekstradisi dun negara dapat bermitra dalam kerjasama mirip ekstradisi atau deportasi atas dasar hubungan baik ke dua negara. Salah satunya seperti yang diperlihatkan Serbia dalam penyerahan buronan kasus BNI 17 tahun lalu.

Maria Pauline Lumowa pembobol BNI 1,7 triliun yang bersembunyi di Serbia sejak 2019 dan beberapa hari lalu baru dapat terlaksana meskipun Indonesia - Serbia tidak terikat perjanjian ekstradisi. Meski sedikit terlambat tidak mengapa ketimbang tidak membantu sama sekali.

Hubungan ke dua negara tergolong baik dan akrab sejak jaman pemimpin besar Josip Broz Tito yang berkuasa era 1980-an. Hubungan baik kedua negara tersebut memungkinkan kedua negara membentuk kerjasama Bantuan Hukum Timbal Balik (BHTB) atau Mutual Legal Assitance (MLA).

Jika dengan Serbia demikian baiknya hubungan kerjasama lalu bagaimana dengan Singapore?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun