Mohon tunggu...
Ihsan Aditia
Ihsan Aditia Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi saya membaca unpopuler opinion

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Tragedi Santri Sidoarjo: Ini Bukan Takdir, Ini Kelalaian yang Bikin Nangis

6 Oktober 2025   13:00 Diperbarui: 6 Oktober 2025   09:57 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan manajerial untuk memprioritaskan fungsi operasional ibadah di atas keselamatan fisik anak di bawah umur adalah kelalaian yang tidak dapat dimaafkan dalam perspektif hukum perlindungan anak dan keselamatan publik.

IMB: Kunci Pengaman yang Dibuang

Tragedi teknis ini tidak muncul dari ruang hampa; ia berakar dari kegagalan administratif yang fatal: dugaan ketiadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bupati Sidoarjo, Subandi, secara langsung menegaskan bahwa bangunan musala itu diduga kuat tidak memiliki IMB dan bahwa dokumen perizinan tidak ditemukan.

IMB itu bukan sekadar stempel birokrasi, kawan! IMB adalah mekanisme negara untuk memastikan:

Verifikasi Desain Struktural: Bahwa desain bangunan sudah diverifikasi dan dijamin aman sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pengawasan Profesional: Bahwa konstruksi akan diawasi oleh petugas bersertifikat, yang akan menghentikan pekerjaan jika keselamatan umum terancam—termasuk memastikan scaffolding dipasang dengan benar.

Ketiadaan IMB di Al Khoziny otomatis memutus rantai pengawasan resmi ini. Pengasuh Ponpes, KH Abdus Salam Mujib, merespons dugaan ini dengan pernyataan yang lebih mengkhawatirkan: “Semuanya di sini sama saja.”

Pernyataan ini menunjukkan resistensi kelembagaan yang menganggap otonomi Ponpes, atau praktik pembangunan swadaya, lebih tinggi dari kepatuhan terhadap regulasi keselamatan sipil. Ini adalah Bentrokan Kedaulatan (Clash of Sovereignty) antara jaminan keselamatan negara (UU Bangunan Gedung) dan otonomi institusi agama. Ketika izin diabaikan, Ponpes menjadi pengatur tunggal yang gagal total dalam menjamin standar teknis.

Mandat Akuntabilitas dan Desakan Reformasi

Tiga korban jiwa dan 86 korban luka menuntut lebih dari sekadar permohonan maaf dan narasi ‘takdir’. Kelalaian manajerial yang menyebabkan kematian ini harus disikapi sebagai potensi tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun