Mohon tunggu...
Aaron Simanjuntak
Aaron Simanjuntak Mohon Tunggu... Lainnya - Sedang Belajar Menulis Dengan Baik...

"Ekspresikan dirimu seperti orang biasa, tetapi berpikirlah seperti orang bijak. Berpikirlah seperti orang bijak, tetapi bicaralah seperti orang kebanyakan.” 

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mungkinkah Redesain Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah Berbasis Pandemi?

29 Juli 2020   02:36 Diperbarui: 30 Juli 2020   11:11 836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: PSPhotograph via KOMPAS.com)

Berdasarkan kebijakan di atas, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah mendorong peningkatan alokasi belanja khususnya pada sektor kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian. Saat ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 695,2 Triliun sebagai salah satu bentuk konkrit respon luar biasa pemerintah terhadap pandemi Covid-19. 

Alokasi anggaran terbesar disiapkan untuk perlindungan sosial, sebesar Rp. 203,9 Triliun, selanjutnya untuk UMKM sebesar Rp. 123,46 Triliun, insentif dunia usaha sebesar Rp. 120,61 Triliun, pemerintah daerah dan sektoral sebesar Rp. 106,11 Triliun, Kesehatan sebesar Rp. 87,55 Triliun, dan untuk pembiayaan korporasi sebesar Rp. 53,57 Triliun.

Sinkronnya Extraordinary Policy dan Aspek Pengelolaan Keuangan Negara

Kesiapan pemerintah dalam merespon ancaman Covid-19, melalui regulasi yang tidak biasa di atas, ternyata tidak di imbangi dengan pengimplementasian yang optimal.

Dalam arahan presiden kepada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), melalui rapat terbatas, terungkap bahwa sampai dengan tanggal 22 Juli 2020, anggaran yang dapat direalisasi hanya sebesar 19%. Besaran alokasi anggaran dari sebesar Rp. 695,2 Triliun, baru dapat direalisasi hanya sebesar Rp. 136 Triliun.

Melihat kecilnya penyerapan anggaran diatas, ada beberapa hal yang dapat diajukan sebagai salah satu penyebabnya. Salah satunya, adalah menyangkut mekanisme pengelolaan keuangan negara. Seperti kita ketahui bersama, pengelolaan keuangan negara merupakan sebuah sistem yang terdiri dari beberapa siklus yang saling memiliki keterkaitan dan ketergantungan dalam prosesnya.

Secara umum, proses tersebut dimulai dengan tahapan perencanaan, di ikuti dengan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Semua tahapan dalam pengelolaan keuangan negara memiliki dasar hukum masing-masing dalam prosesnya, dimulai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). 

Tuntutan dari semua dasar hukum diatas, membuat alur mekanisme yang berjalan, sangat kaku, dan wajib dipenuhi. Kondisi ini memang sudah menjadi kebiasaan dan keharusan, jauh sebelum pandemi Covid-19 terjadi.

Keberadaan pandemi Covid-19 saat ini, membuka ruang untuk mengembangkan semua aspek yang ada didalam pengelolaan keuangan negara, kedalam regulasi yang adaptif terhadap perubahan yang luar biasa, sehingga lebih responsif terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa-peristiwa luar biasa yang berdampak pada perekonomian nasional di masa yang akan datang. Ini perlu disiapkan untuk diantisipasi, sehingga apabila terjadi, pemerintah sudah siap dengan skenario pengelolaan keuangan negara yang mampu mengimbangi dampak terhadap aspek keuangan.

Kesiapan ini sangat penting, mengingat proses penyesuaian dari kondisi biasa ke kondisi luar biasa, pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Proses adaptasi ini, tentunya akan berujung pada terlambatnya tahapan-tahapan yang ada. Kondisi rendahnya tingkat penyerapan anggaran penanganan Covid-19 dan PEN sampai saat ini, kemungkinan besar dapat disebabkan oleh adaptasi semua pihak terkait, dalam setiap tahapan yang ada dalam siklus pengelolaan keuangan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun