Mohon tunggu...
AANG JUMPUTRA
AANG JUMPUTRA Mohon Tunggu... Freelancer - Admin Social Media
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menyajikan konten yang cerdas, terupdate, dan terlengkap

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berkualifikasi Internasional

7 Agustus 2019   07:29 Diperbarui: 7 Agustus 2019   07:30 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tukiman Tarunasayoga  (JC Tukiman Taruna-dokpri)

Topik diskusi wacana impor  rektor (atau tepatnya  rektor  impor?) agaknya akan bergeser ke pemenuhan kualifikasi; yakni bukan soal orang asingnya, melainkan  pimpinan  PT seharusnya berkualifikasi internasional. Apa faedahnya orang asing kalau kualifikasinya bukan bertaraf internasional? Demikian juga, bukan orang asing pun boleh-boleh saja asal dia berkualitas internasional. Pertanyaannya sekarang, bagaimana mengukur berkualifikasi internasional itu? Siapa akan mengukurnya?

Menemukan pimpinan PT berkualifikasi internasional seperti diharapkan, sudah barangtentu harus melewati serangkaian  seleksi dan tes. Selama ini, mencari unsur pimpinan sejumlah lembaga sudah ditempuh melalui seleksi dan tes. Lihat apa yang telah terjadi pada seleksi dan tes untuk pimpinan di KPU, BPK, KPK, dan lembaga-lembaga lain. Bahkan setelah disaring dan disaring, masih ada tahapan fit and proper test (FPT) oleh DPR pula.. 

Dalam hal menemukan calon pimpinan PT yang berkualifikasi internasional, akan sangat adil dan "fair play" jika tahapan-tahapan seleksi dan tes seperti itu dilakukan oleh Pemerintah. Maka yang harus ditempuh oleh Pemerintah saat ini ialah, pertama, melakukan benchmarking PT (luar negri) apa yang akan dipakai sebagai acuan. Konkritnya, Pemerintah "miling-miling" (Jawa)  ke sejumlah PT di Singapura, Jepang, atau entah mana lagi; lalu pada waktunya nanti memutuskan misalnya NU di Singapura yang terpilih sebagai acuan utama. Kedua, setelah menjatuhkan pilihan PT acuan, lalu membuat MoU kerjasama dalam konteks PT acuan itu melakukan seleksi dan tes bagi para pendaftar. Siapa pun boleh mendaftarkan, termasuk calon dari luarnegeri, apalagi dari dalam negeri. Inti tes pasti berkaitan dengan kualifikasi internasional itu, dan kelak akan dihasilkan daftar orang-orang yang memenuhi syarat sebagai calon pimpinan PT berkualifikasi internasional.

Ketiga, setelah terpilih orang-orang berkelas internasional, Pemerintah memberi kesempatan satu bulan misalnya kepada  mereka yang terpilih itu untuk melakukan magang rektor di sejumlah PT bereputasi internasional di mana pun. Pilihan magang disesuaikan dengan "spesialisasi" PT yang kelak akan dipimpinnya, misalnya ada PT yang spesialisasinya di teknik, maka PT tempat magangnya kuranglebih sesuai.

Keempat, setelah magang selesai, segera calon pimpinan berkualifikasi internasional itu ditugaskan tanpa tenggat waktu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun