Mohon tunggu...
aan anshori
aan anshori Mohon Tunggu... Buruh - Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD)

Humanitarian worker and researcher

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konstruksi Gelap Pemurtadan Rosnida*

10 Desember 2015   10:30 Diperbarui: 10 Desember 2015   11:22 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[5] Pandangan ini dianut oleh Syafii, Maliki dan Hambali. Agaknya pendapat ketiganya didasarkan pada peristiwa penikaman terhadap seorang ummu walad oleh majikannya sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Abbas. Lihat Sunnah Abu Dawud, Book 38, Number 4348 http://www.usc.edu/org/cmje/religious-texts/hadith/abudawud/038-sat.php . Namun Imam Abu Hanifah berpandangan lain. Meski tidak diqishash – menurut Hanafi- pelaku tetap harus dipenjara. Lihat Dr. Musthafa Dib Al-Bugha, Al-Wafi: Syarah Hadits Arbain Imam An-Nawawi, Mizan, 2007, hal 141. Belakangan, cendekiawan muslim seperti Mahmut Syaltout berpendapat muslim yang membunuh siapapun harus diqishash,

[6] QS. 49:10

[7] QS. 3:103. Dalam Tafhim al-Qur’an, Al Maududi mendefinisikan hab li allah sebagai berikut; “Allah's cord" is the way of life prescribed by Him. It is a "cord" because it keeps intact the relations of the Believers with Allah and also binds and unites them into a community, http://www.englishtafsir.com/Quran/3/index.html Akses 12 Januari 2015.

[8] QS. 5:2

[9] QS. 9:29

[10] QS. 9:30

[11] QS. 5:17

[12] QS. 5:73

[13] QS. 10:70

[14] An Ancient Profession of Faith in the Trinity From the "Athanasian" Creed, http://www.ewtn.com/faith/teachings/GODC2.HTM Akses 11 Januari 2015.

[15] Yohanes BM, Pengantar Ajaran Tentang: Trinitas, http://yohanesbm.com/index.php?option=com_content&task=view&id=103 Akses 11 Januari 2015

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun