Mohon tunggu...
Ardelia Amanda Putri
Ardelia Amanda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - i serve my own tea

enjoy '-'

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kecenderungan Ateisme di Indonesia

29 Maret 2022   17:02 Diperbarui: 29 Maret 2022   17:10 2822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

unduh PDF

ABSTRAK 

Pancasila sebagai paradigma pembentukan regulasi dan norma-norma bangsa berkontradiksi dengan eksistensi ateisme. Ateisme adalah sebuah paham yang tidak percaya terhadap eksistensi tuhan atau agama. Di Indonesia hak kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu bentuk hak yang tidak bisa dibatasi dan telah dijamin dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 29 ayat (2) konstitusi maupun pasal-pasal yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Penentangan ateisme yang didasari ketidakcocokan nilai dengan sila pertama pancasila juga bukan menjadi dogma atas pelanggaran hak hidup penganut ateisme. Kecenderungan umat ateis di Indonesia bukan hal yang baru ditemui. Didapati bahwa globalisasi, westernisasi, dan modernisasi yang memicu pergeseran nilai religi merupakan ketiga hal yang tidak terhindarkan namun dapat diantisipasi. Kata Kunci: ateisme, pancasila, kontradiksi 

PENDAHULUAN 

Pengantar 

Ketidakterbatasan semesta dan perkembangan teknologi mengarah pada kontemplasi eksistensial. Konsep agama dianggap sebagai suatu hukum mengikat pada eksistensi manusia. Dengan adanya agama, hidup manusia diatur dan diarahkan sebaik mungkin demi kesejahteraan, keamanan, dan kebahagiaan manusia itu sendiri. Namun, tak jarang konsep agama mengarah pada kontemplasi yang didasari teori sains.

Salah satu kontemplasi tahap awal atas agama adalah berdasarkan sains, manusia berevolusi dari ikan, bukan semena-mena turun karena memakan buah terlarang. Kemajuan IPTEK dan luasnya penerapan teknologi memungkinkan manusia menemukan fakta-fakta baru yang kadang mematahkan teori-teori tradisional yang dibentuk berdasarkan karakter daerah beserta penduduknya.

Ateisme merupakan konsep dimana manusia tidak percaya akan keberadaan atau adanya Tuhan. Dimana dalam kehidupan yang mereka jalani, Tuhan tidak benar-benar dibutuhkan dalam aspek-aspek yang mereka lakukan. Mereka menjalani hidup tanpa berpangku tangan pada Tuhan-Nya, mereka hanya perlu berjuang atas dirinya sendiri. Pola kehidupan tidak jarang mudah ditebak, bahkan mukjizat yang ada sudah termasuk pola kehidupan.

Penganut nihilisme menganggap bahwa hidup tidak memiliki makna, sebagaimana manusia melihat binatang yang makan, berkembangbiak, dan kemudian pada akhirnya terdekomposisi dengan tanah. Akhirat hanya suatu tanda tanya besar bagi makhluk hidup. Kecenderungan ateisme berbahaya jika penganut tidak memiliki kesadaran akan nilai-nilai moral dan pemahaman akan hak hidup makhluk lain.

Menurut Freud dalam bukunya yang The Future of Illusin, Tuhan hanyalah sesuatu yang ada hanya untuk suatu pelampiasan kekecewaan dan pelarian dari kenyataan. Maka dari itu Freud menyarankan dalam bukunya agar manusia membentuk sikap kritis dan rasional yang membuang segala ilusi dan penipuan ketimbang menerima suatu kepercayaan yang tidak punya dasar rasional.

Dalam hal ini, manusia merasa bahwa Tuhan adalah sesuatu yang tidak tampak dan rasional. Manusia yang tidak mempercayai adanya Tuhan akan berpikir, dimana Tuhan saat umatnya mengalami kesusahan. Dimana Tuhan saat umatnya meminta tetapi tidak pernah ia beri, dimana Tuhan saat umatnya selalu beribadah tetapi ia tidak pernah ada saat dibutuhkan, serta dimana Tuhan saat umatnya selalu memohon tetapi ia tidak pernah mengabulkan.1 Isu kebebasan beragama dan berkeyakinan sangat rentan terhadap timbulnya konflik, karena untuk beragama dan berkeyakinan adalah hak sipil dalam arti bahwa hak itu sudah ada dan tumbuh berkembang dalam lembaga sosial dan keagamaan sebelum lahirnya organisasi negara.

Permasalahan kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut semakin diperdebatkan ketika dikaitkan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama atau yang lebih dikenal dengan UU PNPS. Dalam Pasal 1 UU PNPS tersebut menyatakan bahwa,”Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu (Confusius)”.2 

Perumusan Masalah 

Berdasarkan latar belakang dan pernyataan-pernyataan di dalamnya, didapatkan perumusan akan masalah yang akan diteliti: 

1. Bagaimana kecenderungan ateisme di Indonesia? 

2. Apa saja pemicu keberadaan ateisme dan penyikapannya terhadap kemunculannya? 

Tujuan 

Tulisan disusun dengan tujuan: 

1. Menganalisis kecenderungan ateisme di Indonesia 

2. Memaparkan hal-hal yang memicu keberadaan ateisme dan menelaah penyikapan terhadap kemunculan ateisme.  

HASIL DAN PEMBAHASAN 

Penganut ateisme di Indonesia (Kuantitas) Jumlah penganut agama di Indonesia yaitu penganut Muslim dengan presentase 87.2 % (207.2 juta); penganut Kristen dengan presentase 6.9% (16.5 juta); Katolik dengan presentase 2.9% (6.9 juta); penganut Hindu dengan presentase 1.7% (4.0 juta); penganut Budhha dengan presentase 0.7% (1.7 juta); Konghucu dengan presentase 0.05% (0.1 juta).3 Untuk penganut Kepercayaan, Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga negara Indonesia yang mencatatkan dirinya sebagai penghayat kepercayaan sebanyak 138.791 orang per 30 Juni 2017.

4 Kemajemukan ini mengantarkan umat manusia pada keterbukaan kemungkinan terhadap agama dan realita. Persentase penganut ateisme di Indonesia ternyata mengejutkan. Penelitian Phil Zuckerman yang berjudul Atheism: Contemporary Numbers and Patterns menunjukkan jumlah ateis di Indonesia mencapai kurang dari 2% (Zuckerman, 2007). Richard Lynn dalam Average intelligence predicts atheism rates across 137 nations memberikan angka yang lebih pasti yaitu 1,5% penduduk Indonesia merupakan penganut ateisme (Lynn, Harvey, & Nyborg, 2009).

Bila kita ubah persentase 1,5% tersebut menjadi angka, maka berarti ada sekitar 3,5 juta penganut ateisme di Indonesia (Badan Pusat Statistik, 2013). Pada sebuah survei daring yang masih berjalan yang digelar Atheis Aliance Internasional, ada 1.717 orang Indonesia yang mengaku sebagai ateis. 56,3% atau 967 orang dahulunya beragama Islam. Ada 66,2% atau 1.136 orang merupakan mahasiswa atau alumni pendidikan sarjana. Sedangkan yang merupakan mahasiswa atau alumni pendidikan pascasarjana sekitar 11,8% atau berjumlah 202 orang. 

Kecenderungan ateisme di Indonesia 

Globalisasi dan faktor-faktor lain yang tak terhindarkan karena perkembangan zaman merupakan salah satu penyebab kemunculan ateisme. Terdapat beberapa bentuk atau varian ateisme tersebut antara lain: 

1. Ateisme Praktis, ateisme dalam bentuk ini secara penuh tidak percaya terhadap Tuhan dan tidak memerlukan argumen untuk ketidak percayaannya tersebut terhadap Tuhan. Dalam pandangan ini individu hidup tanpa Tuhan. Karena dalam pandangan ini keberadaan Tuhan tidak disangkal, namun keberadaannya dianggap tidak penting dan tidak membawa pengaruh dalam kehidupan sehari-hari. 

2. Ateisme Teoritis, berbeda dengan ateisme praktis. Ateisme dalam bentuk ini memerlukan beberapa argumen filosofis dan pemikiran untuk menyangkal keberadaan Tuhan dan secara aktif merespon kepada argumen teistik mengenai keberadaan Tuhan, bentuk-bentuk ateisme dalam pandangan ini dihasilkan dari argumen filosofis dan pemikiran yang berbeda-beda. 

3. Anti-teisme, dalam bentuk ini kepercayaan atau keyakinan dianggap sebagai ancaman bagi kehidupan manusia, oleh karena itu mereka melakukan perlawanan secara aktif terhadap kepercayaan atau keyakinan tersebut. 

Kemajuan IPTEK menghasilkan teknologi-teknologi yang sebelumnya tidak pernah dibayangkan umat manusia. Ketidakterbatasan energi yang dapat diubah dan dimanfaatkan manusia mengarah pada keraguan atas eksistensi Tuhan dan keajaiban-Nya. Manusia modern memiliki kekompleksan psikologi yang lebih rumit dari manusia tradisional. Kalkulasi ilmiah yang mampu menebak evolusi manusia yang berawal dari binatang air menjadi manusia utuh juga menambahkan bumbu kontemplasi eksistensi.

Teori evolusi mengarah pada aliran filsafat; eksistensialis, nihilis, dan absurdis. Perdebatan mengenai eksistensi manusia selalu berada pada zona abu-abu, kelompok yang memilih hitam atau putih tentu memiliki landasan teori yang kuat dan diyakini, namun belum tentu benar. Semesta yang luas memiliki bahasa dan cara kerja yang mungkin tidak mampu dijamah manusia dengan keterbatasan fisik dan akal. Namun, dapat diamati bahwa perkembangan teknologi terus meningkat pesat secara dramatis.

Kecenderungan penganut ateis secara hipotetikal bukanlah hal yang tidak mungkin. Penyikapan terhadap kecenderungan ateisme Ilmu pengetahuan merupakan sesuatu yang tidak terbatas dan akan terus berkembang sampai akhir peradaban manusia. Literasi akan memudahkan generasi bangsa dalam menentukan hitam dan putih, meskipun zona abu-abu akan selalu ada dalam setiap kontemplasi manusia.

Dengan tidak adanya kesepakatan mengenai kedudukan penganut ateisme dalam sistem hukum Indonesia, mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum terkait perlindungan hukum bagi penganut ateisme di Indonesia. Dengan tidak adanya kepastian hukum bagi penganut ateisme di Indonesia mengakibatkan penganut ateisme menjadi salah satu korban diskriminasi, bentuk diskriminasi yang diterima salah satunya yaitu diperberatnya hukuman seseorang karena latar belakangnya yang merupakan seorang ateis.

Kasus tersebut dapat dilihat dalam kasus Alexander Aan, yang mana dia di vonis karena penodaan agama akan tetapi karena Alexander seorang ateis maka hukumannya diperberat oleh Majelis Hakim. Meskipun belum ada kasus ateisme yang secara murni, akan tetapi kasus Alexander tersebut bisa dijadikan rujukan terkait kasus ateisme di Indonesia. Dengan ini, edukasi serta arahan dalam pendidikan memiliki peran krusial dalam pembentukan karakter generasi penerus. Deiperlukan logika, sensitivitas, dan keyakinan dalam menentukan paradigma.



KESIMPULAN 

Ateisme merupakan konsep dimana manusia tidak percaya akan keberadaan atau adanya Tuhan. Dimana dalam kehidupan yang mereka jalani, Tuhan tidak benar-benar dibutuhkan dalam aspek-aspek yang mereka lakukan. Kecenderungan dalam menganut ateisme oleh manusia bukan sesuatu yang mustahil dengan berkembangnya IPTEK. Secara nilai ateisme kontra dengan sila pertama pancasila.

Dalam konstitusi telah diatur mengenai jaminan terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yaitu dalam Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 29 ayat (2), akan tetapi belum ada kesepakatan dari para perumus konstitusi mengenai kedudukan penganut ateisme baik sebelum dan sesudah amandemen UUD NRI 1945. 

DAFTAR PUSTAKA 

Jagok Halim Ramadani, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGANUT ATEISME DI INDONESIA”, https://id.scribd.com/document/ 501691684/9737-32532-1-SM 

Irfan Habibie Martanegara, Adian Husaini, Nirwan Syafrin, “Pengaruh worldview ateis terhadap teori evolusi”, 1881-4326-1-PB.pdf 

Tutik Alawiyah, “Ateisme sebagai Akibat dari Kebobrokan Realitas”, https://osf.io/adu75/download

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun