Mohon tunggu...
Atikah Djunaedi
Atikah Djunaedi Mohon Tunggu... Guru - Freelance Translator | Certified German Teacher |

Ich schreibe was ich schreiben moechte.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menikah dengan Djazairi (Pria Aljazair)

10 Juli 2019   10:35 Diperbarui: 30 Juni 2021   00:27 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kisahku Menikah dengan Djazairi (unsplash/jacob nizierski)

Beberapa kali saya mendapatkan pesan pribadi dari beberapa wanita Indonesia yang sedang berhubungan atau "fall in love" dengan pria Aljazair. Pertanyaannya hampir sama meskipun sedikit berbeda redaksi :)

Ada beberapa orang meninggalkan pesan dalam blog saya yang sudah lama tidak aktif yang belum sempat terbaca oleh saya dan tidak terjawab.

Dengan melihat kecenderungan tersebut, saya pikir banyak wanita yang membutuhkan sedikit informasi tentang hal tersebut dan maka jadilah tulisan ini, semoga bisa membantu.

Baca juga : Menikah dengan Wanita yang Lebih Tua?

Menikah dengan WNA manapun yang dilakukan di Wilayah Negara Indonesia memang agak sedikit ribet dan butuh waktu, banyak dokumen yang harus dilengkapi oleh sang calon yang berkewarganegaraan asing tersebut , adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

  1. CNI (Certificate of No Impediment) atau surat izin menikah di negara lain yang dikeluarkan dari kedutaan calon suami / istri.
  2. Fotokopi akta kelahiran.
  3. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara calon suami / istri.
  4. Fotokopi paspor.
  5. Surat keterangan domisili (alamat calon suami / istri saat ini).

Untuk mendapatkan CNI (surat single) dari kedutaan asing, dibutuhkan beberapa syarat berikut ini:

  1. Akta kelahiran terbaru (asli).
  2. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
  3. Fotokopi paspor.
  4. Bukti tempat tinggal / surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon / listrik.(kedubes akan meminta KITAS atau KITAP)
  5. Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.

Dokumen WNI yang diminta Kedutaan Asing:

  1. Akta kelahiran asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan.
  4. Fotokopi prenup atau perjanjian Pranikah (jika ada).

Baca juga : Ariana Grande Resmi Menikah dengan Dalton Gomez

Untuk masalah persyaratan dan lain-lain harus ditanyakan langsung ke kedubes yang bersangkutan untuk lebih jelasnya.

Kembali ke topik awal, bahwa di sini saya akan lebih fokus menjelaskan tentang pernikahan dengan Djazairi. Di sini saya harus tekankan bahwa pihak kedubes tidak akan mengeluarkan surat ijin menikah kepada warganya yang belum mempunyai KITAS atau KITAP di Indonesia, jadi apabila calon kita datang dengan visa turis, kedubes pasti tidak akan mengeluarkan ijin menikah. 

Urusan KITAP  atau KITAS silahkan hubungi kantor imigrasi setempat dan pengurusan surat tersebut akan memakan waktu lama. Lalu bagaimana jika mempelai pria sudah datang jauh-jauh dari Aljazair dengan memakai visa turis dengan tujuan menikah di Indonesia tetapi tidak mendapat ijin menikah dari kedubes? KUA kita tidak akan menikahkan seorang WNA tanpa kelengkapan dokumen yang disyaratkan. 

Nah, menurut arahan pihak kedubes adalah jalan satu-satunya dengan cara menikah siri di Indonesia untuk yang beragama islam , kalau untuk yang beragama lain mohon maaf saya tidak mengetahuinya. 

Menikah secara islam di Indonesia dan nanti disahkan di Mahkamah Aljazair (kota tempat tinggal). Siapkan Surat Keterangan telah menikah yang ditandatangani oleh kelurahan atau tingkat kecamatan dan bermatrei disertai tanda tangan dua saksi pernikahan. 

Baca juga : Keputusan Bulat Vicky Prasetyo Tetap Menikah dengan Kalina pada 13 Maret

Untuk apa surat keterangan tersebut? Suket tersebut akan dibutuhkan sebagai persyaratan untuk mengesahkan pernikahan kita di Mahkamah di kota dimana kita tinggal di Aljazair. Apabila sudah disahkan di Mahkamah maka pernikahan akan dicatat di Kantor Catatan Sipil setempat dan kita akan mendapatkan buku nikah atau "Livre du Famille". 

Buku nikah tersebut wajib dimiliki oleh pasangan menikah di Aljazair karena buku tersebut harus kita bawa ke rumah sakit apabila kita akan melahirkan, anak yang lahir dari pasangan orang tua tanpa buku nikah dianggap "aib" dan tidak akan mempunyai akta lahir yang nantinya kesulitan untuk masuk sekolah dan fasilitas lainnya (sama aja sih ya kayak di Indonesia).

Sekarang balik lagi, pernikahan kita sudah sah di negara Aljazair, lalu bagaimana caranya agar pernikahan kita juga dicatat di catatan sipil kita , nah ini silahkan tanya ke Catatan Sipil kita ya karena saya tidak pernah mencatatkan pernikahan saya di Capil Indonesia.

Sekian dulu tulisan singkat untuk menjawab pertanyaan yang datang ke saya tentang bagaimana cara menikah dengan seorang Djazairi. Ini sekedar pengalaman saja, kurang lebihnya mohon maaf

Pertanyaan selanjutnya yang datang ke saya adalah tentang stereotyp pria Aljazair, apakah mereka setia?

Well...untuk hal ini saya tidak akan subyektif serta menggeneralisir dan hanya akan menceritakan apa yang saya lihat dan apa yang saya rasa...tapi tidak pada tulisan ini melainkan pada tulisan selanjutnya ya...

Perlu diingat, menikah beda kultur banyak sekali konsekwensinya dan banyak hal yang perlu difahami dan dipelajari sebelum memutuskan.

Sekian dulu dan see you pada tulisan selanjutnya...

JKT/10/7/2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun