Mohon tunggu...
Mayang Sari Siregar
Mayang Sari Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Menikah dengan Marga Seripa dalam Adat Batak

16 April 2021   12:22 Diperbarui: 16 April 2021   13:19 2058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gampong Teungoh merupakan salah satu Gampong di Kecamatan Langsa Kota yang bersebelahan dengan Kecamatan Langsa Timur dan Kecamatan Langsa Lama. Pemberian nama Gampong Teungoh ini berasal dari kata Mendarat yang maksudnya pada zaman dahulu perhubungan jalan melalui jalur sungai dan laut,  maka kata teungoh yang artinya mendarat. Setelah menyepakati untuk menjadikannya sebuah perkampungan yang kemudian hari dikenal dengan nama Gampong Teungoh.  

Kondisi masyarakat sosial dan budaya Gampong Teungoh  cendrung memiliki sifat ekspretif, agamis dan terbuka dapat dimanfaatkan sebagai pendorong budaya transparansi dalam setiap penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembanggunan. Berbagai macam suku dan budaya di Gampong Teungoh salah satunya adalah suku Batak.  

Batak merupakan suku yang berasal dari Sumatera Utara. Adat budaya Batak dapat dikategorikan sebagai Batak Toba, Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Pakpak, Batak Mandailing, dan Batak Angkola. Keenam suku Batak tersebut memiliki ciri khas budaya dan bahasa yang berbeda-beda, namun pada prinsipnya akar budaya mereka sama, yakni budaya Batak. Suku Batak mengenal Marga sebagai suatu identitas yang menunjukan dari keluarga manakah orang tersebut berasal.

Marga pada dasarnya adalah nama cikal bakal suatu kelompok induk Batak menurut garis keturunan Ayahnya. Marga yang kemudian diwarisi dari generasi ke generasi melalui garis keturunan laki-laki. Dalam perkembangan selanjutnya, semua keturunan anak laki-laki yang memiliki marga bermarga membentuk lagi dengan marga-marga yang diturunkan pula kepada keturunan mereka. Kemudian marga-marga cabang yang seasal tersebut tetap berprilaku seperti bersaudara kandung menurut garis keturunan dari bapak.  

Hukum adat adalah hukum masyarakat tidak tertulis yang dapat digunakan sebagai pedoman atau pedoman bagi aturan hidup masyarakat. Aturan hukum tidak tertulis bersifat dinamis dan akan berubah seiring waktu..Dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, maka syarat-syarat sahnya perkawinan diatur oleh undang-undang tersebut kecuali bagi mereka yang tidak menganut suatu agama, maka syarat sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum adat mereka yang memang sudah berlaku bagi mereka sebelum diundangkannya undang-undang perkawinan ini.

Suatu keabsahan perkawinan sangat berkaitan erat dengan agama dan kepercayaan masing-masing di samping menurut peraturan lain yang berlaku. Selanjutnya apabila dihubungkan dengan Hukum Nasional lainnya, seperti asas-asas perkawinan yang dianut oleh Undang-undang No. 1 Tahun 1974, maka asas-asas perkawinan menurut hukum adat adalah sebagai berikut:
1. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga rumah tangga dan hubungan kekerabatan yang rukun dan damai, bahagia dan kekal.
2. Perkawinan tidak saja harus sah dilaksanakan menurut hukum agama dan atau kepercayaan, tetapi juga harus mendapat pengakuan dari para anggota kerabat.
3. Perkawinan dapat dilakukan oleh seorang pria dengan beberapa wanita sebagai istri yang kedudukannya masing-masing ditentukan menurut hukum adat setempat.
4. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan orang tua dan anggota kerabat. Masyarakat adat dapat menolak kedudukan suami atau istri yang tidak diakui masyarakat adat.
5. Perkawinan dapat dilakukan oleh pria dan wanita yang belum cukup umur atau masih anak-anak. Begitu pula walaupun sudah cukup umur perkawinan harus berdasarkan izin orang tua atau keluarga dan kerabat. Perceraian ada yang dibolehkan dan ada yang tidak dibolehkan. Perceraian antara suami dan istri dapat berakibat pecahnya hubungan kekerabatan antara dua pihak.
6. Keseimbangan kedudukan antara suami dan istri-istri berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku, ada istri yang berkedudukan sebagai ibu rumah tangga dan ada istri yang bukan ibu rumah tangga.

Adapun perkawinan adat ada tiga macam yaitu: Pertama, exogami yaitu seorang laki-laki dilarang menikah dengan perempuan yang semarga dengannya. Kedua, endogami yaitu seorang laki-laki diharuskan menikahi perempuan dalam lingkungan kerabat (suku, klan famili) sendiri dan dilarang menikahi perempuan di luar kerabat. Ketiga, eleutrogami yaitu seorang laki-laki tidak lagi diharuskan atau dilarang menikahi perempuan di luar ataupun di dalam lingkungan kerabat melainkan dalam batas-batas yang telah ditentukan hukum Islam dan hukum perundang-undangan yang berlaku. masyarakat Batak menganut sistem perkawinan exogami.

Secara antropologis, perkawinan semarga telah dianggap sebagai perkawinan yang pantang atau telah menyalahi aturan adat Batak. Perkawinan dengan semarga diangggap sebagai saudara sedarah dari ayah karena adanya keyakinan bahwa masih memiliki hubungan yang sama dari nenek moyang marga yang sama. Perkawinan semarga adalah suatu perkawinan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan melakukan perkawinan dengan marga yang sama. Misalnya perkawinan antara marga Hasibuan dengan marga Hasibuan, marga Siregar dengan marga Siregar, Marga Lubis dengan marga Lubis dan lain sebagainya.  

Perkawinan dengan semarga telah dilarang alasannya karena akan merusak tata cara tutur. Seseorang yang telah menikah dengan sesama marga dihukum dengan hukum adat yang berlaku. Adapun bentuk hukuman yang diberikan terhadap orang yang melakukan perkawinan satu marga adalah sebagai berikut:
a. Disirang Mangolu (diceraikan hidup).
b. Diasingkan

Dulu bagi mereka yang melakukan perkawinan satu marga yaitu diasingkan dari desa mereka atau diusir dari kediamannya. Maka dirumah Adat tersebut ada gambar pahabang manuk na bontar (ayam putih), maksudnya dari gambaran tersebut walaupun dia diusir atau diasingkan tetap diberikan bekal dan diberi nasehat agar suatu saat dia bisa menyadari kesalahannya dan ini hanya sekedar hukuman adat. Bahwa sesuai dengan perkembangan zaman, hukuman yang diberikan kepada laki-laki dan wanita yang kawin satu marga dikeluarkan dari Adat.

Larangan perkawinan satu marga, menurut budayawan Bungaran Simanjuntak, dalam bukunya yang berjudul Struktur Sosial dan Sistem Politik Batak Toba hingga 1945, perkawinan satu marga boleh dilakukan jika kedua calon pertalian darahnya sudah jauh. Jika diasumsikan satu generasi adalah 25 tahun, maka perkawinan semarga boleh di lakukan kira-kira minimal 175 setelah antar individu terpisah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun