Mohon tunggu...
Burhan Yusuf
Burhan Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Pena adalah kawan, tinta adalah hembusan.

Mahasiswa Sharia and Islamic Law Al-Azhar University, Cairo

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Menikah dengan Wanita Ahli Kitab

14 April 2021   05:15 Diperbarui: 14 April 2021   05:23 1341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syariat Islam dalam koridornya memberikan satu pilihan rukhsah atau keringanan yaitu dibolehkannya seorang lelaki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ulama dalam pendapat yang mayoritas telah bersepakat tentang hukum asli pernikahan ini adalah mubah atau boleh.

Ahli kitab menurut KBBI adalah orang-orang yang berpegang pada ajaran kitab suci selain Alquran. Sedangkan menurut Dr. Tal'at Abdul Ghofar Hasan mereka adalah sekelompok orang yang beriman kepada agama samawi yaitu syariat yang berasal dari Allah SWT dan juga beriman kepada kitab serta rasul utusan Allah. Jika kita menyempitkan makna maka yang dimaksud dengan ahli kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Sedangkan batasan makna ahlu kitab menurut Syaikh Abdul Wahab Khalaf adalah "beriman kepada Allah dan Nabi yang diutus serta kitab yang diturunkan".

Namun kendati secara hukum pernikahan ini adalah mubah, para ulama banyak membicarakan perkara ini dan meletakkan syarat serta konsekuensi bagi seorang lelaki muslim yang akan menikahi wanita ahli kitab. Jika seorang muslim sudah mencukupi persyaratan dan siap menjalankan konsekuensi maka akad pernikahan dapat dilaksanakan di hadapan qadhi.

Hukum Asal :

Hukum asal pernikahan seorang muslim dengan wanita ahli kitab adalah boleh. Hal ini dikarenakan adanya titik temu dalam beberapa prinsip keagamaan antara islam dengan ahli kitab. Berbeda dengan orang-orang yang berkeyakinan Majusi, Hindu, Budha, dan semisalnya, mereka tidak termasuk dalam kategori ahli kitab. Maka seorang muslim yang menikahi wanita selain dari ahli kitab hukumnya adalah haram berdasarkan ijma' dan pelakunya dapat dikenakan hukum zina jika melakukannya.

Allah SWT berfirman :

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.."

 Dalil-dalil yang menyebutkan secara umum atas bolehnya pernikahan seorang muslim dengan wanita ahli kitab termaktub dalam Alquran dan sunnah Nabi SAW. Diantaranya adalah

Allah SWT berfirman :

"Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barang siapa kafir setelah beriman, maka sungguh sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."

Dalam beberapa riwayat sejarah juga menggambarkan bahwasanya para sahabat nabi melakukan praktik pernikahan dengan wanita ahli kitab. Seperti halnya yang terjadi pada sahabat mulia Jabir bin Abdillah R.A ketika datang kepadanya seorang yang bertanya tentang hukum menikah dengan wanita yahudi dan nasrani, maka beliau menjawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun