Kabupaten Malang, Juli 2025 --- Perancangan Peraturan Dusun Plaosan pada akhirnya disahkan pada 22 Juli dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti Kepala Desa, Kepala Badan Permusyawaratan Daerah, Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT, serta ketua organisasi-organisasi pada lapisan masyarakat. Penyusunan peraturan dusun tersebut memakan waktu kurang lebih satu bulan dengan diagendakan forum diskusi penyusunan peraturan dusun setiap hari Sabtu mulai tanggal 28 Juni, 5 Juli, dan 12 Juli bertempat di Balai Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dengan total keseluruhan pengunjung kurang lebih 150 orang.Â
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil survei wawancara sosial dan pengumpulan data yang sebelumnya dilakukan oleh seluruh anggota Kelompok 31 PKM khususnya kepada warga Dusun Plaosan. Wawancara yang dilakukan berfokus kepada 4 RW dan 20 RT serta ketua organisasi masyarakat yang ada di dusun tersebut. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menggali keresahan dan kebutuhan warga sebagai bahan utama dalam penyusunan regulasi yang relevan, partisipatif, dan berbasis kondisi sosial masyarakat setempat.Â
Peraturan dusun yang terdiri dari 8 Bab dan 25 Pasal ini, disusun berfokus pada pengaturan hukum pencurian, administrasi tamu, nikah siri, lingkungan hidup dan pengelolaan sampah, nikah siri, dan organisasi tingkat dusun. Hal tersebut disesuaikan dengan data yang telah diperoleh dalam rentang waktu 30 Juni - 3 Juli 2025 oleh anggota Kelompok 31 PKM. Harapan dari masyarakat Dusun Plaosan adalah dengan adanya peraturan ini, kehidupan yang terlaksana menjadi lebih tertib dan teratur, mengingat dusun tersebut belum pernah ada peraturan yang mengatur cara bermasyarakat disana. Merujuk pada Pasal 24 peraturan a quo mewajibkan untuk dipatuhi tanpa memandang suku, agama, ras, budaya, dan jabatan.
Dalam terselenggaranya diskusi, masyarakat turut aktif dalam penyampaian kritik dan juga saran dalam forum. Ditanggapi dengan notulensi untuk bisa perancang diskusikan penyusunan usulannya. Melalui proses diskusi, forum terbuka, dan penyampaian aspirasi warga, lahirlah naskah Peraturan Dusun yang diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan di tingkat lokal, sekaligus menjadi contoh kolaborasi antara dunia akademik dan masyarakat.
Pemimpin forum pengesahan peraturan, Aris, menyampaikan bahwa keterlibatan aktif warga dalam proses penyusunan ini menjadi kunci utama keberhasilan program. "Berarti peraturan ini mulai saat ini (malam hari ini) sudah berlaku, kami meminta tolong untuk masyarakat dusun bisa bersama-sama bekerja sama untuk terus menegakkannya" jelasnya. Peraturan Dusun yang telah disusun akan melalui tahap pengesahan oleh Kepala Dusun Plaosan, BPD Plaosan, dan Kepala Desa Plaosan disaksikan masyarakat, menjadi acuan bagi peningkatan tata kelola kehidupan bermasyarakat di Dusun Plaosan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan hukum berbasis komunitas dan menjadi salah satu bentuk nyata implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam hal pengabdian kepada masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI