Dalam asuransi syariah, Ketika tidak ada klaim selama masa perlindungan, maka dana tersebut dapat diakumulasikan di dana tabarru' kepada peserta secara kolektif.
Di dalam agama islam, adanya sebuah aturan Allah SWT tidak lepas dari sebab akibat. Allah melarang suatu transaksi karena akibat dari transakssi tersebut. Begitupun halnya dalam asuransi syariah, ada aturan yang harus dilaksanakan sesuai hukum islam. Â Asuransi syariah menawarkan sistem yang adil dan investasi yang halal.
Namun dalam kenyataannya, asuransi syariah masih terbilang kalah eksis dibandingkan dengan asuransi konvensional. Dilihat dari peminat atau jumlah peserta yang tergabung di dalamnya. Maka dari itu, menjadi PR bagi kita semua untuk mengenalkan asuransi syariah ini ke tengah masyarakat. Kemudian di Indonesia sendiri, dengan mayoritas masyarakat muslim sudah seharusnya asuransi syariah menjadi pilihan utama untuk berasuransi.
Ulul Qurba_19540073
Sumbawa, 27 Mei 2021