Kedudukan guru merupakan jabatan profesional yang dibuktikan dengan sertifikasi sebagai wujud pengakuan akan kualifikasi dan kompetensi. Kesemuanya ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah kepada guru di negara kita.
Dasar Hukum
Adapun yang digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.Â
Keputusan Mendiknas Nomor 022/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, memberi ruang peningkatan kesejahteraan bagi guru dan dosen.
Regulasi yang sudah diberlakukan beberapa tahun yang lalu ini, secara tidak langsung meningkatkan martabat guru dalam segi penghasilan. Undang-Undang tersebut memberikan syarat guru harus memiliki kualifikasi minimal S-1 atau diploma IV dan memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.Â
Dalam undang-undang guru dan dosen pasal 7, prinsip profesional mencakup karakteristik sebagai berikut: (1) memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas, (4) memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi (5) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan, (8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, (9) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesionalan.
Sertifikasi dan Profesionalisme
Sertifikasi mengarah pada proses atau prosedur atau serangkaian proses yang merujuk pada kejadian atau peristiwa hingga (untuk) seseorang atau lembaga mendapatkan sertifikat atau piagam. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh lembaga yang diakui kredibilitasnya terhadap guru tertentu sebagai profesional di bidangnya.Â
Untuk mendapatkan sertifikasi ini, setiap guru mesti memenuhi kebutuhan (pendidikan dan pengalaman) yang dipersyaratkan, serta lulus dari ujian yang diselenggarakannya.Â
Seringkali juga terdapat pengujian kembali bahwa pemegang sertifikasi tersebut memang masih berhak untuk memegang sertifikasi tersebut melalui beberapa mekanisme yang ditetapkan.
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4.Â