Mohon tunggu...
Joni Herman Mendrofa
Joni Herman Mendrofa Mohon Tunggu... Guru - Kepala SMP Negeri 1 Gunungsitoli Barat Kec. Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli Propinsi Sumatera Utara

Berdoa dan Bekerja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru, Sertifikasi dan Profesionalisme (Memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2022)

24 November 2022   15:26 Diperbarui: 24 November 2022   15:39 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Dokkumentasi Penulis

Guru, Sertifikasi dan Profesionalisme

(Memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2022)

Pendahuluan

Momentum HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional Tahun 2022 (25 November 2022) mengenang jasa guru yang telah membimbing, mendidik dan mengajar anak bangsa. Jasa guru sangat besar, tiada tara, menjadi penerang didalam gelap gulita. 

HUT PGRI dan Hari Guru Nasional mengingatkan kita sebagai masayarakat dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun karakter bangsa. 

Sebuah lagu yang pernah dipopuler oleh Iwan Fals di era tahun 80-an sampai 90-an bahkan sampai sekarang masih akrab ditelinga masyarakat kita "......Oemar Bakri, Oemar Bakri; Pegawai negeri; Oemar Bakri, Oemar Bakri; Empat puluh tahun mengabdi; Jadi guru jujur berbakti memang makan hati; Oemar Bakri, Oemar Bakri; Banyak ciptakan menteri; Oemar Bakri; Profesor, dokter, insinyur pun jadi; Tapi mengapa gaji guru Oemar Bakri Seperti dikebiri ?".

Lagu ini berisi tentang gambaran tentang betapa kerja keras dan dedikasi seorang guru, kadang kala memang tidak sepadan dengan bayaran yang harus mereka terima. Keadaan tersebut merupakan gambaran keprihatinan kehidupan guru "Oemar Bakrie". 

Lirik lagu tersebut sederhana tapi telah membuat decak kagum bukan hanya para penggemar musik tapi juga pemerhati pendidikan dan juga orang-orang yang berprofesi sebagai guru. Memang, guru "Oemar Bakri" dalam pengabdiannya "Jadi guru jujur berbakti memang makan hati". 

Pengabdian guru terkadang dilupakan orang, bahkan tidak dingat sama sekali jasa yang telah dilakukan guru kepada orang yang telah berhasil pada berbagai bidang ilmu. Guru "Oemar Bakri", telah banyak ciptakan Pengusaha, Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa, profesor, dokter, insinyur dan sebagainya. Pada akhir lirik lagu, ada sebuah kalimat yang menggugah hati, yaitu "Tapi mengapa gaji, guru Oemar Bakri, Seperti dikebiri ?".

Seiring dengan berjalannya waktu, adanya reformasi dibidang pendidikan dan regulasi tentang guru, maka pertanyaan dari lirik lagu "Oemar Bakri" mulai ada tanda-tanda jawaban dari pemerintah. Sistem pendidikan mulai berubah, guru mulai diberi perhatian yang luar biasa, penghasilan guru mulai bertambah, diberikan pelatihan dan lain sebagainya. Bahkan adanya tunjangan bagi guru yang mengabdi di daerah terpencil.

Dari segi penghasilan (yang memiliki sertifikat pendidik) diberikan pendapatan satu kali gaji pokok dengan mekanisme pembayaran per tri wulan atau setiap tiga bulan sekali selama satu tahun anggaran, dengan rincian triwulan pertama Januari hingga Maret, triwulan kedua April hingga Juni, triwulan ketiga Juli hingga September dan triwulan keempat Oktober Hingga Desember. 

Kedudukan guru merupakan jabatan profesional yang dibuktikan dengan sertifikasi sebagai wujud pengakuan akan kualifikasi dan kompetensi. Kesemuanya ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah kepada guru di negara kita.

Dasar Hukum

Adapun yang digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. 

Keputusan Mendiknas Nomor 022/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, memberi ruang peningkatan kesejahteraan bagi guru dan dosen.

Regulasi yang sudah diberlakukan beberapa tahun yang lalu ini, secara tidak langsung meningkatkan martabat guru dalam segi penghasilan. Undang-Undang tersebut memberikan syarat guru harus memiliki kualifikasi minimal S-1 atau diploma IV dan memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. 

Dalam undang-undang guru dan dosen pasal 7, prinsip profesional mencakup karakteristik sebagai berikut: (1) memiliki bakat, minat, panggilan, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas, (4) memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi (5) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan, (8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, (9) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesionalan.

Sertifikasi dan Profesionalisme

Sertifikasi mengarah pada proses atau prosedur atau serangkaian proses yang merujuk pada kejadian atau peristiwa hingga (untuk) seseorang atau lembaga mendapatkan sertifikat atau piagam. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh lembaga yang diakui kredibilitasnya terhadap guru tertentu sebagai profesional di bidangnya. 

Untuk mendapatkan sertifikasi ini, setiap guru mesti memenuhi kebutuhan (pendidikan dan pengalaman) yang dipersyaratkan, serta lulus dari ujian yang diselenggarakannya. 

Seringkali juga terdapat pengujian kembali bahwa pemegang sertifikasi tersebut memang masih berhak untuk memegang sertifikasi tersebut melalui beberapa mekanisme yang ditetapkan.

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4. 

Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya.

Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4 sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yang dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan portofolio. 

Bagi guru yang sudah S1/D4 mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio yang merekam jejak guru selama mengabdikan diri sebagai guru. Disamping itu, sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi, guru meningkatkan kualitasnya dengan melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan dan melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di sekolah.

Sertifikasi dan profesionalisme merupakan dua hal yang saling bersamaan dilakukan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya. Guru yang profesional sudah tentu memperoleh sertifikat dari profesinya sebagai guru. 

Pemahaman penulis tentang profesional adalah seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang tertentu terutama dalam hal menjamin suatu pendidikan yang berkualitas pula dan disebutkan pula dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S.1) atau diploma empat (D.IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. 

Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkuasa. Sedangkan Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. 

Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri.  Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas.

Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. 

Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru.

Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. 

Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru. 

Selain itu, hal ini berhubungan dengan tema utama peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2022 adalah "Serentak Berinovasi, Wujudkan Merdeka Belajar", maka perlu adanya peningatan kualitas guru.

Sangatlah elok jika adanya profesionalisme dan sertifikasi guru ini dapat meningkatkan peran strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan. semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat.

Penutup

Guru yang profesional dan memenuhi standar kelayakan perlu mendapatkan penghargaan berupa sertifikat sebagai pengakuan atas profesionalitas guru sebagai pendidik. Harapan kita bersama tunjangan profesi bukan hanya sekedar memperbaiki penghasilan guru tetapi merupakan penyerta dari adanya kemampuan profesional guru yang bersangkutan.

Selamat memperingati HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional tahun 2022.

 

 

Penulis:

Joni Herman Mendrofa, S.Pd

(Kepala SMP Negeri 1 Gunungsitoli Barat) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun