Somokaton, 4 Februari 2025 -- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I 2025 Universitas Diponegoro melaksanakan program kerja monodisiplin berupa penyuluhan pembentukan Peraturan Desa bagi Pemerintah Desa Somokaton. Kegiatan ini diinisiasi oleh Panji Muhammad Akbar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dengan tujuan meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai proses pembentukan peraturan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyuluhan yang berlangsung di Balai Desa Somokaton ini dilatarbelakangi oleh praktik pembentukan Peraturan Desa yang selama ini masih kurang sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Jo UU No. 15 Tahun 2019 Jo UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam praktiknya, perangkat desa cenderung menyalin atau mengadopsi Peraturan Desa dari wilayah lain tanpa melalui tahapan yang seharusnya, seperti perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. "Banyak desa, termasuk Somokaton, masih menggunakan metode copy-paste dalam menyusun Peraturan Desa. Hal ini berisiko karena setiap desa memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda," ungkap Panji Muhammad Akbar dalam sesi diskusi bersama perangkat desa.
Sebagai solusi, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro mengadakan sesi berbagi (sharing session) dengan perangkat desa guna memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai teknis pembentukan Peraturan Desa. Selain itu, mereka juga menyusun modul panduan yang berisi tahapan lengkap pembentukan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Modul ini diserahkan kepada Pemerintah Desa Somokaton sebagai salah satu luaran kegiatan KKN.
Tidak hanya itu, mahasiswa KKN juga membantu membangun sistem pemantauan dan peninjauan Peraturan Desa yang bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas peraturan yang telah diberlakukan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan Pemerintah Desa dapat melakukan perbaikan dan penyempurnaan peraturan sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat setempat.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari perangkat desa yang hadir. Mereka menyatakan bahwa penyuluhan ini memberikan wawasan baru dan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kualitas regulasi di tingkat desa.
Diharapkan, program penyuluhan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi Desa Somokaton dan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Karangnongko dalam meningkatkan kualitas peraturan desa secara mandiri dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI