Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini Alasan Hukum Tersangka Tidak Ditahan

24 Januari 2024   17:04 Diperbarui: 24 Januari 2024   17:12 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Alasan Hukum Seorang Tersangka Tidak Ditahan.

Memang  Penyidik  baik Polri maupun Kejaksaan punya kewenangan prerogratif terhadap penentuan di tahan atau tidaknya bagi  orang yang disangka karena di duga melakukan tindak pidana. 

Ketika sudah ditetapkan Tersangka dugaan pelaku tindak pidana  dan tidak ditahan oleh pihak yang punya otoritas menahan (maka ini juga harus kita hormati.

Karena kekuatan kebijakan dalam memutuskan ditahan atau tidaknya dapat di analogkan dengan sebuah putusan Majelis Hakim dalam memutus sebuah perkara yaitu adanya Keyakinan Hakim.

Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),   boleh saja Tersangka dugaan pelaku tindak pidana tidak ditahan, karena pihak  penyidik baik polri / Jaksa memang benar benar  punya keyakinan bahwa tidak ada kekawatiran sedikitpun terhadap Tersangka akan menghilangkan / merusak barang bukti, berkeyakianan tidak akan melarikan diri dan yakin pula tidak mengulangi perbuatanya lagi serta dapat bersikap kooperatif.

Artinya Keyakinan dalam memutuskan sebuah sikap itu  bagi Hakim dan Penyidik baik polri / Jaksa dalam hal menahan ini adalah bobotnya sama, karena filosogi titik pointnya ada di "Keyakinan" dan keyakinan ini bersifat abstrak dan absolut  sulit untuk di gannggu gugat.

Sebetulnya cukuplah alasan hukum seandanyapun untuk tidak menahan itu berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP tersebut tidak perlu membuat alasan diluar ketentuan itu.

 

Membuat alasan tidak ditahannya Tersangka karena  alasan diluar ketentuan tersebut justru akan mengaburkan sebuah keprofesionalan Penyidik.

Misalkan tidak ditahan dengan  alasan tugas Tersangka dalam jabatanya masih perlu di selesaikan, hal ini kan ada SOP pendelegasian wewenang jika terjadi berhalangan dalam  menjalankan tugasnya dilingkungan birokrasi (jika Tersangkanya ASN / Pejabat publik)

Ada lagi misalkan tidak menahan dengan alasan karena Tersangka seorang  Tokoh Agama maka dalam rangka menghormati  situasi menjelang Hari Raya Keagamaan maka tidak perlu ditahan biarkan sampai habis Hari Raya, begitu pula dengan kondisi Pemilu, maka sampai nunggu  pasca pemilu, padahal nyata nyata Tersangka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun