Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi) lebih banyak menggunakan Istihsan dan 'Urf.
Imam Malik (Mazhab Maliki) banyak menggunakan konsep Maslahah Mursalah.
Semua metode ini bertujuan untuk mencapai hukum Allah dalam perkara-perkara baru, dengan prinsip dasar: mendapatkan kemaslahatan (jalbul mashalih) dan menghindari kemudaratan (dar'ul mafasid).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!