Mohon tunggu...
3609 Dewo Tegar P
3609 Dewo Tegar P Mohon Tunggu... Lainnya - POLTEKIP

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Pelaksanaan Deradikalisasi Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan

23 Mei 2022   08:07 Diperbarui: 23 Mei 2022   08:10 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ringkasan Eksekutif

Pelaksanaan deradikalisasi dalam rangka pembinaan narapidana teroris di lembaga pemasyarakatan sampai dengan saat sekarang ini masih dilakukan. Dalam perlaksanaannya, kerap kali terjadi persoalan yang dapat dikategorikan sebagai faktor penghambat deradikalisasi sehingga sampai saat ini belum dapat dilaksanakan dengan efektif. Persoalan yang ada berkisar antara Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana, anggaran dan regulasi yang ada. Hal ini menjadi ketertarikan sendiri untuk melakukan analisis dan upaya pemberian solusi untuk dapat mengatasi permasalahan yang ada. Sekiranya solusi yang akan diberikan berupa peningkatan kualitas dan kuantitas dari Sumber Daya Manusia (SDM), pembentukan kebijakan baru yang mengatur tentang pelaksanaan pembinaan napiter di lapas.

Pendahuluan

Terorisme adalah suatu perbuatan kejahatan luar biasa yang termasuk dalam perbuatan tindak pidana. Terorisme marak terjadi di Indonesia beberapa waktu belakangan dan menjadi suatu persoalan yang serius bagi bangsa Indonesia. Kejahatan terorisme memiliki kaitan dengan ideologi negara. Tindakan ini dinilai sangat mengancam ideologi negara dan mengancam keselamatan warga negara Indonesia.

Deradikalisasi adalah suatu langkah yang ditujukan untuk melakukan perubahan sikap serta cara pandang yang keras dan radikal menjadi lunak. Sama halnya jika diasumsikan sebagai peperangan pikiran bagaimana cara supaya dapat melakukan perubahan cara pandang pelaku teroris agar dapat kembali di lingkungan masyarakat luas dan memberi manfaat bagi orang banyak serta tidak melakukan tindakan serupa. Dalam pelaksanaannya dilakukan seperti re-habilitasi, re-edukasi dan re-sosialisasi sehingga kegiatan deradikalisasi dapat mendapatkan hasil yang menumbuhkan rasa jiwa nasionalisme. Dapat dikatakan cukup sulit untuk merubah sikap dan pemahaman garis keras yang radikal menjadi lunak. Salah satu bentuk perwujudannya adalah pelaksanaan program deradikalisasi yang diharapkan mampu membangun dan merubah mindset dari pelaku teroris dapat berubah menjadi seseorng yang berkepribadian baik agar dapat bermasyarakat dengan menyebarkan ajaran moril yang mendukung terbangunnya perdamaikan serta tak lagi ada dalam belenggu radikalisme di Indonesia.

Deskripsi Masalah

Terdapat dua permasalahan dalam pelaksanaan deradikalisasi di lembaga pemasyarakatan, yaitu permasalahan dari dalam instansi (In-) dan permasalahan dari luar instansi (Eks-). Kedua permasalahan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Permasalahan Internal

  • Terbatasnya jumlah petugas yang memiliki kompetensi khusus sebagai pelaksana dalam pembinaan narapidana teroris. Hanya sebagian kecil petugas yang memiliki sertifikasi diklat khusus yang ada di lapas dalam melaksanakan pembinaan terhadap napiter, sisanya kebanyakan hanya menguasai lapangan dengan cara meniru ilmu dari petugas lainnya.
  • Terbatasnya fasilitas dan sarana prasarana yang dimiliki lapas sehingga terjadi dampak yang sering terjadi di blok hunian napiter yaitu kelebihan kapasitas hunian sehingga program one man one cell tidak dapat dilaksanakan dengan efektif yang membuat napiter dengan mudah melakukan kontak dengan napiter lainnya.

Permasalahan Eksternal

  • Belum adanya kesadaran dari masyarakat secara umum tentang kejahatan terorisme yang membuat masih banyaknya orang yang terpengaruh dengan paham-paham radikal yang sudah jelas tidak ada dalam ajaran agama.
  • Lambatnya koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan pembinaan deradikalisasi baik dari densus 88 dan BNPT sehingga fokus terhadap proses deradikalisasi antara satu napiter berjalan lambat jika dibandingan dengan jumlah napiter yang ada dan instansi terkait yang melakukan deradikalisasi di dalam lapas.

Sampai saat ini, pelaksanaan deradikalisasi di dilapas dirasa belum efektif karena deradikalisasi masih dilakukan di lapas-lapas umum yang membuat fokus dari pelaksana pembinaan terpecah antara napi umum dan napiter. Selain itu kurangnya jumlah petugas yang berkompetensi dalam pembinaan napiter membuat proses pembinaan deradikalisasi berjalan dengan lambat. Dapat dikatakan lambat karena jumlah dari petugas berbanding terbalik dengan napiter, sejatinya pembinaan napiter dilakukan dengan satu per satu tidak bisa berkelompok dan perlu adanya perlakuan khusus agar dapat berkomunikasi dengan napiter dimaksud.

Rekomendasi Kebijakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun