Mohon tunggu...
Delpiyanita Br Karo
Delpiyanita Br Karo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Administrasi Pendidikan FKIP UNJA

Pasti Bisa!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Suka Duka dalam Mendukung Mahasiswa dan Sekolah Terdampak Covid-19

10 April 2022   20:35 Diperbarui: 10 April 2022   20:44 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kebijakan-Kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan sekolah terdampak covid-19

Banyak kebijakan-kebijakan yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung memajukan pendidikan pada saat pandemi. Kemendikbud mengeluarkan kebijakan untuk mendukung mahasiswa serta satuan pendidikan , adapun kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan yaitu yang mengenai dukungan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa serta bantuan operasiona sekolah (BOS) . kebijakan ini disediakan dengan berkomitmen menghadirkan akses layanan terbaik dalam pendidikan.

Kebijakan ini dibuat dengan mengumpulkan pemikiran-pemikiran bersama untuk mencapai tujuan yang semestinya, pemerintah melakukan berbagai tahap/proses serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik. Kebijakan yang ditetapkan merupakan bagian dari upaya gotong-royong serta dukungan dari pemerintah terhadap dampak pandemi dalam dunia pendidikan. Agar setiap kendala yang tertampung dapat tersampaikan solusi serta tepat sasaran.

Beberapa ketentuan dalam kebijakan baru yang dikeluarkan oleh kemendikbud terkait Uang Kuliah Tunggal, bantuan pandemi mahasiswa,  serta Bos Afirmasi dan Bos Kinerja.  Sesuai topic kebijakan yang pertama yaitu , Kebijakan Penyesuaian UKT. Didalam penyesuaian UKT ini pemerintah sudah mengatur mekanisme sesuai dengan Standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada PTN di lingkungan kementrian pendidikan dan budaya. Tujuan utama kebijakan ini ialah untuk membantu meringankan UKT mahasiswa yang menghadapi kendala secara finansial selama pandemi covid-19. Adapun berikut arahan yang perlu kita perhatikan sebagai mahasiswa penerima bantuan keringanan UKT :

1. UKT dapat disesuaikan bagi mahasiswa yang keluarganya benar-benar memang terkendala finansial covid-19

2. Bagi mahasiswa yang cuti tidak wajib untuk membayar UKT Atau tidak mengambil SKS

3. Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT atau memberlakukan UKT baru sesuai dengan kemampuan yang sesungguhnya

4. Mahasiswa boleh membayar UKT paling tinggi 50 % ketika di masa akhir kuliah

Serta pemerintah sangat mengharapkan dengan kebijakan ini mahasiswa dapat merasakan berbagai manfaat seperti tetap lanjut kuliah tidak terganggu hal lain selama pandemi, Fleksibel untuk mengajukan keringanan UKT, Dan dapat membantu penghematan di masa akhir semester. Sesuai Informasi yang diperoleh dan arahan kebijakan dari MRPTN memperjelas keringanan-keringanan yang akan didapatkan :

1. Cicilan UKT yang dimana mahasiswa boleh mengajukan cicilan UKT dengan bebas bunga (0%) Dengan jangka waktu pembayayaran bisa disesuiakan dengan kemampuan perekonomian mahasiswa.

2. Penundaan UKT, yang dimana disini dimaksud ialah mahasiswa bisa menunda membayar ukt dengan penyesuaian tanggal pembayaran dengan kesesuaian kemampuan perekonomian juga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun