Mohon tunggu...
31_ Annisa Shajidah Jasmin
31_ Annisa Shajidah Jasmin Mohon Tunggu... Lainnya - Aktif

~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPP

18 April 2021   23:44 Diperbarui: 19 April 2021   00:33 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

APBN yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 terbatas untuk membiayai pembangunan infrastruktur, hal ini menyebabkan harus terpenuhinya selisih pandangan (funding gap). Solusi untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah diharap menggunakan beberapa alternatif pendanaan. Salah satunya dengan mengunakan skema  kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal dengan istilah Public Private Partnership (PPP). Dapat dikatakan bahwa PPP merupakan bentuk perjanjian antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) untuk membuat sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian resiko.

Di indonesia sendiri PPP dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), KPBU dapat diartikan sebagai kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD sebelumnya. Menggunakan sumber daya Badan Usaha secara sebagian atau menyeluruh untuk memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak yang terlibat. 

Kerjasama Pemerintah dengan swasta mulai dikembangkan tahun 1998 namun,sebenarnya telah dikenal sejak masa Orde Baru seperti pada jalan tol dan ketenagalistrikan. Guna menyesuaikan PPP terkini dunia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Setelah Perpres ini dikeluarkan, kerjasama yang dikenal dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) menjadi KPBU.

Ada beberapa lembaga yang berperan langsung dalam pelaksanaan KPBU seperti : Kementerian PPN/BAPPENAS sebagai koordinator KPBU, Kementerian / Lembaga / Daerah / BUMN / BUMD sebagai PJPK, dan Kementerian Keuangan melalui DJPPR dalam memberikan Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah. Selain lembaga-lembaga di atas juga dibentuk lembaga-lembaga pendukung untuk mempercepat tahapan KPBU , seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang dapat berperan sebagai Badan Penyiapan dalam pendampingan dan/atau pembiayaan kepada PJPK, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai instrumen penjaminan pembangunan infrastruktur, dan Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang diganti menjadi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

Selain lembaga-lembaga di atas, wajib dibentuk pula organisasi kelembagaan dalam pelaksanaan KPBU. Jika dalam perundang-undangan diatur KPBU diselenggarakan oleh BUMN/BUMD, maka BUMN/BUMD itulah yang bertindak sebagai PJPK, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yaitu Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagai PJPK sektor infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaganya. 

Simpul KPBU yang dibentuk oleh PJPK bertugas dalam setiap tahapan KPBU dan melekat pada unit kerja yang sudah ada di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah. Panitia Pengadaan dibentuk guna pengadaan Badan Usaha Pelaksana. Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau yang sudah ditunjuk secara langsung. Badan Penyiapan ialah Badan Usaha/institusi/organisasi nasional atau internasional, yang melakukan pendampingan dan/atau pembiayaan kepada PJPK dalam tahap penyiapan hingga tahap transaksi KPBU. 

Hambatan utama dalam KPBU ialah tingginya risiko serta tidak layaknya proyek secara finansial. Maka dari itu, Pemerintah memberikan berbagai fasilitas dalam KPBU seperti Dukungan Pemerintah, Jaminan Pemerintah, pembayaran atas layanan, dan Insentif Perpajakan. Dikarenakan beberapa proyek KPBU tidak layak secara finansial tapi layak secara ekonomi, maka Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa Viability Gap Fund (VGF). 

VGF ini bisa menurunkan biaya konstruksi sebuah proyek infrastruktur sehingga tingkat pengembalian investasi semakin tinggi. Dukungan VGF diajukan PJPK kepada Menteri Keuangan untuk dikaji, disetujui dan dialokasikan. Sedangkan untuk Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko. Dalam rangka menyediakan jaminan, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Usaha penjaminan infrastruktur yaitu PT Penjaminan Infrastuktur Indonesia  (Persero) atau PT PII yang memiliki tugas khusus di bidang penjaminan proyek-proyek infrastuktur.

Dalam pelaksanaan KPBU ada tiga tahap : perencanaan, penyiapan, dan transaksi. Pada tahap perencanaan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD meyusun rencana anggaran dana, mengidentifikasi, mengambilan keputusan, menyusunan Daftar Rencana KPBU. Dalam tahap penyiapan KPBU Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD sebagai PJPK dibantu Badan Penyiapan dan disertai konsultasi Publik, menghasilkan prastudi kelayakan, merencanakan dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, menetapkan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU. Untuk tahap transaksi dilakukan oleh PJPK dan terdiri atas penjajakan minat pasar, menetapkan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, menandatangani perjanjian, dan memenuhi biaya.

Segala bentuk pemanfaatan BMN diatur Pemerintah dalam PP 27 tahun 2014 dengan mengadopsi skema PPP, tetapi tidak otomatis masuk ke dalam KPBU. Pemanfaatan BMN bisa diakui sebagai KPBU jika Menteri PPN/Kepala BAPPENAS telah menyetujui dan masuk dalam Daftar Rencana KPBU. 

Ketika rencana penyediaan infrastruktur atas BMN yang diajukan oleh Kementerian / Lembaga telah disetujui Menteri PPN/Kepala BAPPENAS sebagai proyek KPBU maka BMN yang ada pada Pengguna Barang Menteri/Kepala Lembaga terkait bertindak sebagai PJPK, dan BMN yang terdapat pada Pengelola Barang Menteri Keuangan bertindak sebagai PJPK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun