Mohon tunggu...
widyapwkuniversitasjember
widyapwkuniversitasjember Mohon Tunggu... Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Pertambangan di Tuban Meresahkan Warga

28 September 2022   23:23 Diperbarui: 28 September 2022   23:31 1359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tuban adalah kabupaten yang banyak ditemukan batuan kapur. Biasanya batu kapur dimanfaatkan untuk bahan bagunan dan bahan baku semen. Lahan yang memiliki kandungan seperti batu kapur akan di tambang. Tetapi semenjak penambangan itu dilakukan, lingkungan disekitar tambang tersebut  menjadi tercemar. 

Secara permanen Pemerintah Daerah telah menutup lahan yang masyarakat kerjakan sebagai lokasi pertambangan. Kondisi sosial ekonomi masyarakat pun terjadi perubahan akibat penutupan tambang batu kapur. Salah satu desa yang terkena dampaknya yaitu Dusun Koro Desa Pongpongan, Keacmatan Merakurak Kabupaten Tuban. Saat ini lahan kapur dikelola oleh PT. Semen Indonesia dan milik Perhutani.

Perubahan terjadi pada mata pencaharian yang awalnya homogen sebagai penambang kapur sejumlah 100%, setelah adanya penutupan tambang batu kapur masyarakat beralih profesi sebagai petani sebesar 58,51% dan sisanya bekerja dalam bidang lain seperti buruh dan pedagang. Akibat dari perubahan mata pencaharian itu menyebabkan pendapatan masyarakat mengalami penurunan. Setelah terjadinya penutupan tambang batu kapur, pendapatan masyarakat paling banyak yaitu menjadi Rp2.000.000,00-Rp3.000.000,00 dengan persentase sebesar 58,51%.

PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk adalah perusahaan BUMN yang bergerak pada industri pertambangan. Material yang ditambang berupa batu gamping dan tanah liat, kemudian batu gamping dan tanah liat tersebut akan diolah menjadi produk semen. Dalam penambangan dilakukan oleh PT. United Tractor Semen Gresik dengan menggunakan metode peledakan dalam pembongkaran batuan. Hasil dari metode peledakan tersebut akan membuat terganggunya kondisi lereng.

Kondisi lereng penambangan sebelum dilakukannya peledakan memiliki nilai disturbance factor (D) 0,5 yang artinya kondisi lereng tersebut akan terjadi pergerakan apabila mengalami gangguan yang tinggi. Dan kondisi lereng penambangan setelah dilakukannya peledakan memiliki nilai disturbance factor (D) 0,7 yang artinya kondisi lereng tersebut mengalami kerusakan massa batuan yang kecil dan dapat di control. Kerusakan jangka panjang akan terjadi jika metode seperti ini digunakan.

Akibat dari kerusakan lahan akibat peledakan, masyarakat atau warga sekitar melakukan demo. Aksi demo yang dilakukan masyarakat sekita digelar di depan kantor Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Masyarakat menuntut uang ganti rugi karena merasa dirugikan akibat aktifitas penambangan ini.

Masyarakat yang melakukan aksi demo tersebut meminta agar PT Semen Indonesia menghentikan aktifitas yang mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat disekitar ring, seperti debu yang mengakibatkan pencemaran udara, perusakan alam yang seharusnya segera direklamasi, serta memberikan kompensasi kepada warga terdampak.

Karena dengan adanya pencemaran aktifitas mereka terganggu, yang dari awal mereka sudah kehilangan mata pencaharian sebagai penambang dan sekarang mereka harus menghadapi getah dari metode peledakan yang diakibatkan oleh aktifitas di tambang kapur tersebut.

Timbul pertanyaan besar karena terjadi kematian warga Desa Karanglo sekitar kurang lebih 30 orang dalam kurun waktu 45 hari, pertengahan Februari hingga awal April 2016. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menduga, aktivitas pertambangan semen di Tuban, Jawa Timur, tersebut menjadi penyebab utama kematian beruntun warga di kawasan sekitar tambang tersebut.

Perekonomian mereka terganggu karena tidak bisa beraktifitas dengan bebas seperti dulu. Terjadinya adanya pencemaran air, mereka tidak bisa melakukan aktifitas perekonomian yang bersangkutan dengan itu. Sebagai contoh yaitu usaha makanan atau minuman akan kesulitan mencari sumber air yang bersih dan layak digunakan.

Perubahan kondisi air air sumur milik warga juga dirasakan oleh masyarakat setempat. Air menjadi asin akibat polusi. Konsesi tambang semen di Tuban juga menjadi sorotan Walhi Jawa Timur, karena daya dukung lingkungannya sudah tidak mampu lagi menopang banyaknya tambang semen di wilayah itu.

Selain Semen Indonesia, di Tuban juga ada tambang semen milik Holcim, Unimine, Abadi Semen, serta ratusan tambang semen yang tidak berizin atau ilegal. Dalam RTRW Kabupaten Tuban 2012-2032, menunjukkan peruntukan kawasan pertambangan hanya dialokasikan 2.148,7 hektare, sedangkan konsesi tambang semen yang ada di Tuban jauh diatas 2.000 hektar.

Kabupaten Tuban memiliki sedikitnya 3 perusahaan tambang dengan konsesi lahan yang cukup besar, seperti PT. Semen Indonesia Tbk dengan total luas 2.028 hektare, PT. Holcim Indonesia Tbk dengan total luas 579 hektare, dan PT. Unimine Indonesia dengan total luas 822 hektare.

Terdapat lima tuntutan yang mereka bawa dalam aksi kali ini. Diantaranya, hentikan pencemaran udara atau pembuangan debu yang tidak manusiawi sesuai UU Nomor 32 tahun 2019, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selanjutnya menghentikan perusakan alam yang semena-mena dan segera dilaksanakan reklamasi secara maksimal sesuai PP Nomor 27 tahun 2012, tentang izin lingkungan dan wajib amdal.

Selanjutnya memberikan hak kompensasi sebagai warga terdampak dari aktifitas PT Semen Indonesia dan memberikan kesejahteraan sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012, tentang tanggung jawab sosial bagi warga disekitar.

Kemudian memberikan hak pekerjaan bagi warga atau pemuda sebagai kontribusi industri yang berada di wilayah sekitar desa terdampak, serta menghentikan dugaan penyelewengan dana CSR sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang CSR.

Sejak beroperasi pada tahun 1994, perusahaan telah berusaha menekan pencemaran. Bahkan, untuk mengurangi pencemaran, perusahaan telah memasang alat canggih bernama eletrostatic precipitator (EP) yang mampu menangkap debu sampai 99%.

Yang menjadi problematika saat ini adalah bekas galian tambang yang sudah terlanjur mencemari lingkungan. Kehidupan serta perekonomian tidak bisa berjalan lancar karena adanya keterbatasan.

Memang benar mata pencaharian bertambah setelah adanya tambang sampai penutupan tambang, akan tetapi mata pencaharian yang mati karenanya juga banyak.

Petananian atau perkebunan yang memerlukan air untuk lahannya juga kesulitan mendapat air yang layak. Sehingga membuat petani kesusahan dalam mengembangkan usahanya. Karena percuma jika sumber air mereka tercemar pasti tanaman atau tumbuhan yang dialiri oleh air tersebut akan tidak berkembang bahkan mati.

Pemerintah perlu mengambil tindakan yang tegas serta memikirkan solusi agar masalah ini terselesaikan tanpa merugikan pihak manapun. Apalagi ada laporan terbaru yang mengatakan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban tidak bersedia diwawancara melalui telepon. Melalui pesan singkatnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban mengaku hanya melayani wawancara langsung di kantor. Sedangkan Kepala Desa Karanglo tidak dapat dihubungi nomornya, dan juga Puskesmas Kerek tidak bersedia diwawancara meski telah dihubungi.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa pemerintah apatis terhadap permasalahan ini. Keterbukaan akan segala hal sangat diperlukan sehingga masalah ini memiliki titik temu yang sesuai. Jika masalah ini berkelanjutan maka yang menanggung akibatnya bukan hanya kita tetapi juga anak cucu kita.

Generasi mendatang akan merasakan akibat dari perbuatan oknum -- oknum yang tidak bertanggung jawab. Perekonomian akan kacau, bukan malah semakin baik. Contohnya saja hasil produk pertanian dan perkebunan akan berkurang, dan kita tidak bisa memenuhi permintaan pembeli. Setelah itu terjadilah kenaikan harga bahan pokok.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun