Mohon tunggu...
widyapwkuniversitasjember
widyapwkuniversitasjember Mohon Tunggu... Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Pertambangan di Tuban Meresahkan Warga

28 September 2022   23:23 Diperbarui: 28 September 2022   23:31 1359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain Semen Indonesia, di Tuban juga ada tambang semen milik Holcim, Unimine, Abadi Semen, serta ratusan tambang semen yang tidak berizin atau ilegal. Dalam RTRW Kabupaten Tuban 2012-2032, menunjukkan peruntukan kawasan pertambangan hanya dialokasikan 2.148,7 hektare, sedangkan konsesi tambang semen yang ada di Tuban jauh diatas 2.000 hektar.

Kabupaten Tuban memiliki sedikitnya 3 perusahaan tambang dengan konsesi lahan yang cukup besar, seperti PT. Semen Indonesia Tbk dengan total luas 2.028 hektare, PT. Holcim Indonesia Tbk dengan total luas 579 hektare, dan PT. Unimine Indonesia dengan total luas 822 hektare.

Terdapat lima tuntutan yang mereka bawa dalam aksi kali ini. Diantaranya, hentikan pencemaran udara atau pembuangan debu yang tidak manusiawi sesuai UU Nomor 32 tahun 2019, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selanjutnya menghentikan perusakan alam yang semena-mena dan segera dilaksanakan reklamasi secara maksimal sesuai PP Nomor 27 tahun 2012, tentang izin lingkungan dan wajib amdal.

Selanjutnya memberikan hak kompensasi sebagai warga terdampak dari aktifitas PT Semen Indonesia dan memberikan kesejahteraan sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2012, tentang tanggung jawab sosial bagi warga disekitar.

Kemudian memberikan hak pekerjaan bagi warga atau pemuda sebagai kontribusi industri yang berada di wilayah sekitar desa terdampak, serta menghentikan dugaan penyelewengan dana CSR sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang CSR.

Sejak beroperasi pada tahun 1994, perusahaan telah berusaha menekan pencemaran. Bahkan, untuk mengurangi pencemaran, perusahaan telah memasang alat canggih bernama eletrostatic precipitator (EP) yang mampu menangkap debu sampai 99%.

Yang menjadi problematika saat ini adalah bekas galian tambang yang sudah terlanjur mencemari lingkungan. Kehidupan serta perekonomian tidak bisa berjalan lancar karena adanya keterbatasan.

Memang benar mata pencaharian bertambah setelah adanya tambang sampai penutupan tambang, akan tetapi mata pencaharian yang mati karenanya juga banyak.

Petananian atau perkebunan yang memerlukan air untuk lahannya juga kesulitan mendapat air yang layak. Sehingga membuat petani kesusahan dalam mengembangkan usahanya. Karena percuma jika sumber air mereka tercemar pasti tanaman atau tumbuhan yang dialiri oleh air tersebut akan tidak berkembang bahkan mati.

Pemerintah perlu mengambil tindakan yang tegas serta memikirkan solusi agar masalah ini terselesaikan tanpa merugikan pihak manapun. Apalagi ada laporan terbaru yang mengatakan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban tidak bersedia diwawancara melalui telepon. Melalui pesan singkatnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban mengaku hanya melayani wawancara langsung di kantor. Sedangkan Kepala Desa Karanglo tidak dapat dihubungi nomornya, dan juga Puskesmas Kerek tidak bersedia diwawancara meski telah dihubungi.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa pemerintah apatis terhadap permasalahan ini. Keterbukaan akan segala hal sangat diperlukan sehingga masalah ini memiliki titik temu yang sesuai. Jika masalah ini berkelanjutan maka yang menanggung akibatnya bukan hanya kita tetapi juga anak cucu kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun