Hukum Mempelajari Mantiq/Logika dalam Islam
Muhammad Ali Ridho1*, M. Rochmatulloh 2*
(1) Fakultas Agama Islam, Universitas Billfath
(2) Fakultas Agama Islam, Universitas Billfath
* Alyridho456@gmail.com1
* oibaser67@gmail.com2
Abstrak
Â
Ilmu mantiq (logika) merupakan salah satu cabang ilmu yang berfungsi sebagai alat bantu berpikir secara tertib dan sistematis agar terhindar dari kekeliruan dalam penalaran. Dalam tradisi keilmuan Islam, ilmu ini memiliki posisi yang cukup signifikan, terutama dalam bidang ilmu kalam, filsafat, dan ushul fiqh. Namun, hukum mempelajari mantiq menjadi perdebatan di kalangan ulama. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan berbagai pandangan ulama klasik dan kontemporer mengenai hukum mempelajari mantiq/logika dalam Islam, serta menilai manfaat dan syarat penggunaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif kepustakaan dengan pendekatan normatif-teologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama membolehkan bahkan menganjurkan mempelajari mantiq sebagai alat bantu berpikir, selama tidak melenceng dari prinsip-prinsip akidah Islam. Sebagian ulama bahkan mewajibkannya secara kifayah dalam konteks tertentu. Namun, terdapat juga sebagian kecil ulama yang menolak ilmu ini karena dinilai bersumber dari filsafat asing. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ilmu mantiq dapat diterima dalam Islam dengan syarat digunakan secara proporsional dan berada dalam koridor keimanan.
Kata Kunci: Â Â Â Â Â Â Mantiq, logika, hukum Islam.
Â