Mohon tunggu...
MROCHMATULLOH
MROCHMATULLOH Mohon Tunggu... Santri di PP AL-FATTAH SIMAN

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Hukum Mempelajari Mantiq dalam Islam

15 Juli 2025   23:20 Diperbarui: 15 Juli 2025   23:29 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surabaya. Sumber ilustrasi: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Hukum Mempelajari Mantiq/Logika dalam Islam

Muhammad Ali Ridho1*, M. Rochmatulloh 2*

(1) Fakultas Agama Islam, Universitas Billfath

(2) Fakultas Agama Islam, Universitas Billfath

* Alyridho456@gmail.com1

* oibaser67@gmail.com2

Abstrak

 

Ilmu mantiq (logika) merupakan salah satu cabang ilmu yang berfungsi sebagai alat bantu berpikir secara tertib dan sistematis agar terhindar dari kekeliruan dalam penalaran. Dalam tradisi keilmuan Islam, ilmu ini memiliki posisi yang cukup signifikan, terutama dalam bidang ilmu kalam, filsafat, dan ushul fiqh. Namun, hukum mempelajari mantiq menjadi perdebatan di kalangan ulama. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan berbagai pandangan ulama klasik dan kontemporer mengenai hukum mempelajari mantiq/logika dalam Islam, serta menilai manfaat dan syarat penggunaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif kepustakaan dengan pendekatan normatif-teologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama membolehkan bahkan menganjurkan mempelajari mantiq sebagai alat bantu berpikir, selama tidak melenceng dari prinsip-prinsip akidah Islam. Sebagian ulama bahkan mewajibkannya secara kifayah dalam konteks tertentu. Namun, terdapat juga sebagian kecil ulama yang menolak ilmu ini karena dinilai bersumber dari filsafat asing. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ilmu mantiq dapat diterima dalam Islam dengan syarat digunakan secara proporsional dan berada dalam koridor keimanan.

Kata Kunci:            Mantiq, logika, hukum Islam.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun