Mohon tunggu...
Dara Raihatul Jannah
Dara Raihatul Jannah Mohon Tunggu... Human Resources - lihat lalu tulis, dengar lalu tulis, baca lalu tulis.

Book enthusiast! Senang menulis POV tentang buku-buku yang sudah dibaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemalsuan Uang dalam KUHP dan Perbandingannya dengan UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Pemalsuan Mata Uang

7 Februari 2021   14:47 Diperbarui: 7 Februari 2021   15:11 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam KUHP pada Pasal 24 yang diatur adalah terkait dengan siapa saja yang melalukan meniru atau memalsukan uang dan memiliki niat mengedarkan dan menyuruh orang lain untuk mengedarkan mata uang tersebut dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara. Lalu bagi siapa saja yang mengedarkan uang tiruan atau yang dipalsu tersebut juga diancam dengan pidana penjara lima belas tahun. Terkait perbuata meniru dan memlasu diatur dalam pasal yang sama.

Sedangkan dalam UU No.7 Tahun 2011 pengaturannya lebih luas dan komplit. Pada pasal 24 dijelaskan tentang meniru lalu pada pasal 25 barulah dijelaskan tentang larangan memalsu.  sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 24 ayat (1) bahwa meniru uang adalah sesuatu yang dilarang atau dikategorikan tindak pidana larangan. Akan tetapi pada pasal 24 Ayat (1), disebutkan secara nyata bahwa jika untuk kepentingan pendidikan maka diperbolehkan, dan tidak dituliskan secara tersurat bahwa seseorang tersebut dalam memalsukan uang haruslah memiliki niat untuk mengedarkanya atau tidak, hal ini berbeda dengan Pasal 244 KUHP yang mensyaratkan hal tersebut dalam mengenakan pasal tersebut bagi pelakunya.

Kemudian barulah pada ayat (2) dinyatakan bahwa UU ini melarang mengedarkan dan menyebarluaskan uang palsu tersebut. Terakit dengan ancaman pidana bagi pelaku peniru Rupiah dalam UU No.7 Tahun 2011 diatur secara terpisah yakni dalam Pasal 34 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), begitu juga dengan yang mengedarkan uang tiruan tersebut diancam dengan hukuman yang sama dengan pelakunya (vide ayat (2)).

Pada pasal 25 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang dilarang lebih banyak yakni, dilarang memalsu uang (Vide pasal 25 ayat (1)), dilarang menyimpan uang yang diketahuinya palsu (Vide pasal 25 ayat (2)), dilarang mengedarkan dan membelanjakan uang yang diketahuinya palsu (Vide pasal 25 ayat (3)), dilarang melakukan ekspor impor rupiah palsu (Vide pasal 25 ayat (4 dan 5)). Berikutnya terkait ancaman pidana  terhadap perbuatan melasu Rupiah dan ketentuan ayat (2),ketentuan tersebut tidaklah diatur dan diancam dengan sebagai tindak pidana dalam KUHP, oleh karena itu dalam menegakkan hukum untuk pelaku kejahatan sebagaimana yang disebutkan sebelumnya haruslah berpedoman pada UU No.7 Tahun 2011.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun