Mohon tunggu...
Mochamad Rendi Nanda
Mochamad Rendi Nanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah Universitas MUhammadiyah Yogyakarta

Suka membaca dan kadang-kadang menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyuarakan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

8 Desember 2022   19:21 Diperbarui: 8 Desember 2022   19:40 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara etimologis, difinisi kekerasan dibagi dalam dua kategori. Pertama, secara sempit kekerasan adalah perbuatan yang berupa pemukulan, penganiayaan yang menyebabkan matinya atau cederanya seseorang(  kekerasan  fisik).  Kedua,  kekerasan  tidak  hanya  dalam  bentuk  fisik,  akan  tetapi  dapat  dilihat  dari  segi akibat  dan  pengaruhnya  pada  si  korban.  

Kekerasan  yang  berdampak  pada  jiwa  seseorang,  seperti kebohongan, indoktrinasi, ancaman dan tekanan adalah kekerasan psikologis karena dimaksudkan untukmengurangi  kemampuan  mental  atau  otak. Mansour  fakih,  dengan  bahasa  yang  sederhana menyatakan  bahwa,  kekerasan  (violence)  secara  umum  dapat  diartikan  sebagai  suatu  serangan  terhadapfisik dan psikis serta integritas mental seorang.

Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Desember 1993 menyebutkan bahwa "Kekerasan terhadap perempuan merupakan manifestasi dari hubungan yang secara historis tidak setara antara laki-laki dan perempuan, yang menghasilkan dominasi dan diskrimasi terhadap perempuan oleh laki-laki dan pencegahan akan kemajuan perempuan. 

Kaum feminis berargumentasi bahwa dalam masyarakat dengan budaya patriarki yang menciptakan ketimpangan relasi gender antara laki-laki dan perempuan 95% kekerasan umum terjadi terhadap perempuan.

Kekerasan  terhadap  perempuan  adalah  setiap  perbuatan  yang  berkaitan  atau  mungkin  berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan, secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu,pemaksaan dan perampasan kebebasan baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun di lingkunganrumah  tangga  (Depkes  RI,  2006). Dari berbagai definisi diatas kekerasan terhadap perempuan merupakan timpangnya bentuk kesetaraan sehingga menyebabkan diskriminasi atau sebuah bentuk penyepelehan terhadap perempuan.

Macam-Macam Kekerasan Yang Terjadi Terhadap Perempuan


Dari berbagai macam kekerasan terhadap perempuan setidaknya ada 5 kekerasan yang sering terjadi di kalangan masyarakat saat ini diantaranya adalah :

Kekerasan Fisik 

Kekerasan Fisik yaitu tindakan yang bertujuan untuk melukai, menyiksa  atau  menganiaya orang  lain,  dengan menggunakan anggota tubuh pelaku (tangan,  kaki) atau dengan alat-alat lain. Kekekrasan ini sering terjadi lantaran berbagai latarbelakang yang menyebabkannya, Banyak kasus rumah tangga ataupun kalangan lain yang terdampak terhadap kekerasan ini beberapa contohnya : tamparan, pemukulan, penjambakan,mendorong secara kasar,  penginjakan, penendangan, pencekikan, pelemparan benda keras,penyiksaan menggunakan benda tajam, seperti : pisau, gunting, setrika serta pembakaran. Tindakantersebut  mengakibatkan  rasa  sakit,  jatuh  sakit  dan  luka  berat  bahkan  sampai  meninggal  dunia.

Kekerasan Non Fisik/Verbal

Tindakan kekerasan ini betujuan untuk merendahkan atau melecehkan citra seorang perempuan baik melalui kata maupun tindakan (ucapan menyakitkan,  kata-kata  kotor,  bentakan,penghinaan,  ancaman) yang menekan emosi perempuan. Tindakan  tersebut  mengakibatkan ketakutan secara individual,  hilangnya rasa percaya diri seorang perempuan, hilangnya kemampuan untuk  bertindak,  rasa tidak ber-dayada/atau  penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan ini seringkali terabaikan karena hampir tidak dilihat secara kasat mata akantetapi lebih ke rasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun