Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Artikel Utama

Jangan Serampangan Menyingkat Nama Indonesia

25 Maret 2019   12:02 Diperbarui: 25 Maret 2019   14:55 4534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PBB, sebagai lembaga persatuan bangsa-bangsa, menggunakan IDN untuk menyingkat nama Indonesia. Begitu pula dengan lembaga lain yang bertaraf internasional. Singkat kata, singkatan yang tepat bagi nama Indonesia dalam urusan kenegaraan ialah IDN. Bukan INA atau IDR. Apalagi IND.

Ketiga, penggunaan IDR. Dalam urusan keuangan, ISO menggunakan pengodean untuk Indonesia yang berbeda dengan urusan kenegaraan. Sekatnya bernama ISO 4217. Kode yang digunakan adalah IDR. Kode ini dipakai dalam urusan bisnis, perbankan, atau keuangan secara internasional.

Kalau mau lebih sederhana, IDR adalah singkatan bagi penyebutan nama mata uang Indonesia dalam kancah keuangan internasional. Singkatan IDR sendiri berasal dari kode alpha-2 Indonesia (ID) ditambah R dari inisial mata uang Indonesia (Rupiah).

Pendek kata, IDR merupakan singkatan dari Indonesian Rupiah. Jika tiga kata itu digunakan secara utuh dalam urusan mata uang atau keuangan, terlalu panjang. Itu sebabnya disingkat supaya lebih memudahkan.

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Dari uraian di atas, jelaslah bahwa penggunaan ketiga penyebutan untuk Indonesia itu masing-masing ada aturan pemakaiannya. Dengan kata lain, tidak bisa dilakukan serampangan atau sembarangan. Harus sesuai aturan.

Bayangkan andai kata kita mematuhi aturan. Tidak usah jauh-jauh dalam skala internasional, cukup dalam urusan dekat saja. Sebagai contoh, salat bagi umat Islam ada aturannya. Tiga rakaat untuk Magrib dan dua rakaat untuk Subuh. Bayangkan jika kita membolak-balik aturan itu. Dua untuk Magrib dan tiga untuk Subuh. Hasilnya, salat kita tidak berterima. Sesederhana itu.

Apakah salat dapat disederajatkan dengan aturan penamaan negara? Bukan itu tujuan saya, Sobat. Sekali lagi, itu sekadar pembanding. Esensinya tetaplah bahwa segala aspek dalam hidup kita sehari-hari ada aturan mainnya.

Sebagai pembanding, dapat pula saya sodorkan singkatan UPG bagi bandar udara di Makassar, Sulawesi Selatan. Kode penerbangan itu tidak mungkin diubah sesuka hati oleh perusahaan travel lokal atau nasional menjadi MKS, sebab UPG merupakan kode bandara yang digunakan secara internasional.

Sekalipun Ujung Pandang telah diubah menjadi Makassar, bukan berarti kodenya bisa diganti begitu saja menjadi MKS. Pihak International Air Transport Association (IATA) tetap menggunakan UPG, jadi itulah standar internasional yang berlaku.

Jangankan diubah menjadi MKS, ICAO alias International Civil Aviation Organization malah menggunakan WAAA untuk menyebut bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Jauh panggang dari api, kan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun