Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pertama dalam Sejarah, Para Guru dan Siswa Diminta untuk Pulang ke Rumah

24 Oktober 2020   04:17 Diperbarui: 24 Oktober 2020   05:42 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi para siswa belajar jarak jauh. (Foto: Ist.).

Pagi itu adalah kejadian yang tak terlupakan dalam sejarah. Saat itu adalah tanggal 20 Maret 2020 dan saya bertugas sebagai guru SMA Suria Atambua. Atambua adalah salah satu daerah tertinggal dan zone hijau yang hampir tidak terpengaruh dengan musibah Covid-19. 

Sekitar jam 10 Wita, saat sedang rehat untuk minum di pendopo sekolah. Tiba-tiba Kepala Sekolah membuat pengumuman agar para guru dan para siswa pulang ke rumah dan melakukan karantina mandiri. Kepala sekolah SMA Suria Atambua saat itu adalah seorang imam projo Keuskupan Atambua, Romo Drs. Benyamin Seran, Pr, MA. 

Saat itu kasus Covid-19 belum seperti sekarang. Di Internet dan TV, selama hari-hari ini kami menyaksikan berita-berita yang menakutkan. Kondisi yang digambarkan seperti dalam film-film horor virus Zombie yang pernah saya tonton di Youtube.

Sepanjang sejarah dalam dunia pendidikan, baru kali ini di tanggal 20 Maret 2020, para guru dan para siswa diminta untuk pulang dan melakukan karantina mandiri. Itu artinya sekolah "bubar" sejenak, persis perang sedang terjadi. Hanya perang yang bisa "membubarkan" sekolah,

Tadi malam (23/10/2020), saya merenungkan kembali peristiwa di 20 Maret 2020 yang lalu. Saya membuka kembali catatan harian saya pada tanggal 20 Maret 2020. Saya baru saja menyadari bahwa saya menulis sesuatu di buku tulis catatan harian baru pada 8 April 2020: Isinya sangat berkesan:

"Sudah sejak 20 Maret 2020, kami para guru, para siswa dan staff pegawai SMA Suria Atambua diliburkan karena pandemi Covid-19".

Pagi itu 20 Maret 2020, dalam acara minum di pendopo sekolah, Kepala sekolah mengumumkan dan menyuruhkan kami pulang ke rumah masing-masing. Saya dengan tergesa langsung menstarter motor lalu pulang.

Saya jadi heran, mengapa kami begitu cepat para guru dan para siswa dikarantinakan secara mandiri? Saya pikir perintah itu tidak wajar. Hanya perang yang benar-benar berkecamuk di depan mata yang dapat "membubarkan" sekolah.

Perintah itu Terlalu Tergesa-Gesa

Setelah pengumuman kepsek pada hari itu (20 Maret 2020), selanjutnya kami semua mengalami karantina mandiri di rumah masing-masing. Sekolah berubah sunyi. Karantina itu berlangsung hingga akhir Mei 2020 atau 2 bulan. Pada akhirnya kami diperintahkan untuk menyusun soal-soal ujian semester naik kelas. Bayangkan saja, bahan ujian semester itu belum benar-benar diberikan kepada para siswa.

Anak-anak tidak belajar dengan baik. Ujian Semester Corona itu berlangsung sukses meskipun beberapa siswa mendapatkan nilai merah atau tidak lulus ujian. Sebagai guru pengawas, kami ditugaskan untuk mengawas di berbagai lokasi di luar kota Atambua. Saya mendapatkan tugas di SDK Halibesin, Kec. Tasifeto Barat. 

Apa yang memenuhi kesadaran saya setelah itu adalah dugaan saya tentang adanya perintah yang kurang dianalisis secara baik oleh kepala sekolah kami. Dia memerintahkan karantina mandiri terlalu cepat. Padahal di wilayah zone hijau masih bisa dilakukan pembelajaran tatap muka di kelas. 

Krisis Covid-19 membuat para siswa tidak bersekolah dengan baik. Mereka telah tidak punya hak mendapatkan ilmu lagi. Mereka hanya berada di rumah saja, tidak belajar dan tidak pergi ke sekolah. Pembatasan sosial adalah kejahatan atas kemanusiaan. Para siswa butuh kehidupan sosial untuk perkembangan hidup mereka secara sosial.

Uniknya, para siswa harus tetap membayar kewajiban mereka terhadap keuangan sekolah. Uang sekolah dibayar lunas. Tetapi masalahnya bahan-bahan pelajaran didapatkan setengah-setengah. Siapakah yang salah? Siapakah sesungguhnya telah memerintahkan para siswa dan para guru pulang kembali ke rumah?

Sekolah-sekolah lain meniru kami. Hanya butuh satu atau dua hari saja, semua sekolah di 2 Kabupaten Belu dan Malaka menjadi sunyi dan ditutup, bahkan sampai sekarang. Padahal ini adalah wilayah zone hijau, dan siapa tidak tahu kondisi wilayah zone hijau pandemi Covid-19?

Hingga masuk kembali liburan, wilayah Belu dan Malaka tetap dalam status zone hijau. Wilayah zone hijau adalah wilayah-wilayah di mana pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan tetap menjaga jarak.

Untuk memulihkan kondisi agar hak-hak para siswa dapat kembali normal, maka sebaiknya pemerintah harus meminta maaf dan membayar kembali kerugian para siswa atas kehilangan hak-hak mereka dalam menuntut ilmu. Jika tidak ada maaf dan kompensasi atas kerugian yang diderita para siswa, guru dan orang tua, nasib pendidikan tidak akan baik lagi. 

Tanggung Jawab Moral

Pemerintah sepantasnya membayar mahal dengan menyediakan kompensasi finansial kepada para guru dan para siswa atas kelalaian para kepala sekolah memulangkan para siswa ke rumah di wilayah zone hijau.

Di zone hijau, perintah kurang wajar itu telah merugikan para siswa. Akibatnya para siswa telah kehilangan kesempatan untuk menyerap pelajaran dan kehilangan karier yang bagus di masa depan. Sebab peristiwa karantina mandiri pada daerah zone hijau saat krisis Covid-19 yang berlalu akan segera dimaafkan, tetapi tidak dilupakan. Peristiwa itu akan tetap diceriterakan dan diingat.

Hanya yang tersisa adalah tanggung jawab moral atas perintah karantina dini di zone hijau yang jelas-jelas telah merugikan para siswa dan orang tuanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun