Mohon tunggu...
Hesti Kunia 1008
Hesti Kunia 1008 Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pajak Daerah

31 Mei 2019   16:11 Diperbarui: 31 Mei 2019   16:13 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Studi Kasus Pajak Sarang Burung Walet Kota Bitung

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.

Ciri -- ciri pajak daerah : 

1.Pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.

2.Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya.

3.Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.

4.Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.

Pajak sarang burung walet juga merupakan salah satu bagian dalam pajak daerah yang adalah sumber penerimaan dari pendapatan asli daerah. Pajak Sarang Burung Walet yang sangat berpotensi kini telah menjadi perhatian dan sasaran pemerintah dalam pemungutan pajak sarang burung walet. Namun sangat di sayangkan, hingga akhir tahun 2014 ternyata penerapan pemungutan pajak terhadap sarang burung walet belum terealisasi dengan cukup baik. Mengingat daya jual yang terbilang cukup tinggi, penerapan pajak terhadap sarang burung walet sangat berpotensi dapat membantu pertumbuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kota Bitung menjadi salah satu kota perkembangan sarang burung walet, yang merupakan menjadi salah satu penambah sumber penerimaaan dari PAD ( pendapatan asli daerah). Pajak sarang burung walet telah memberikan kontribusi kepada PAD kota Bitung, hal ini sangat membantu peningkatan pajak daerahnya dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran atau belanja dari pemerintah kota Bitung. Bukan hanya itu, dengan demikian pajak daerah dapat melaksanakan fungsinya, yaitu fungsi regulerend menjadi alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah kota Bitung dalam sosial dan ekonomi.  

Realisasi penerimaan pajak dari sarang burung walet sudah sangat baik memberikan kotribusi terhadap PAD di kota Bitung sendiri, hal ini pemerintahan terus meneingkatkan pemungutan pajak tersebut agar berjalan dengan baik. Pemerintah Kota Bitung juga melakukan beberapa langkah-langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah :

1.Melihat potensi wajib pajak yang ada di kota Bitung. 

2.Melakukan pembinaan kepada wajib pajak misalnya dengan melakukan sosialisasi. 

3.Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia melalui penambahan wawasan / pengetahuan di bidang pajak daerah bagi para petugas. 

4.Meningkatkan pelayanan bagi para wajib pajak. 

5.Meningkatkan kinerja bagi pengelola aset kekayaan daerah dalam menyerap pajak daerah.

Langkah-langkah ini sudah berjalan dengan baik terlihat dari penerimaan pajak daerah dari sarang burung walet. Tetapi pada beberapa tahun penerimaan pajak dari sarang burung walet mengalami penurunan. Besarnya pajak sarang burung walet ditetapkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dimana nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet. Pada pasal 75 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dijelaskan, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dimana tarifnya ditetapkan dengan perda. Setiap pengusaha sarang burung walet wajib menghitung, membayar, dan melaporkansendiri pajak sarang burung walet yang terhutang dengan menggunakan SPTPD. Ketentuan ini menunjukan sistem pemungutan pajak sarang burung walet pada dasarnya merupakan sistem Self assessment, yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Dengan pelaksanaan sistem pemungutan ini petugas dinas pendapatan daerah, yang menjadi fiskus, hanya bertugas mengawasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak. 

Penetapan pajak tidak diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak, tetapi ditetapkan oleh kepala daerah. Terhadap wajib pajak yang pajaknya ditetapkan oleh Bupati, jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKPD. Wajib pajak terutang tetap memasukkan SPTPD, tetapi tanpa perhitungan pajak. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas. Pajak sarang burung walet terutang dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah. Pajak yang terutang dalam Perda No.08 tahun 2002 adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun