Mohon tunggu...
Lutfi Helmi
Lutfi Helmi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba

25 September 2017   23:33 Diperbarui: 25 September 2017   23:34 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah suatu pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebanan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna az-ziyadah''tambahan''. Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, adapun dalam garis besarnya menegaskan bahwa ribaadalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-memijam dan tukar-menukar secara batil atau bertentangan dengan muamalat.

Dasar Hukum Pelarangan Riba

Dasar hukum yang menyatakan bahwa Riba itu terlarang memungutnya atau haram hukumnya, terdapat dalam Al-quran dan Hadits Rasulullah s.a.w.

Dasar hukum Al-quran

Surat Al Baqarah ayat 275-280 yang artinya Orang-orang yang memakan 'mengambil' Riba tidak dapat berdiri melaikan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan la  ntaran 'tekanan'penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata 'berpendapat' sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan meng haramkan Riba.Maka orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti 'dari mengambil Riba' , maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu 'sebelum datang larangan' dan urusannya 'terserah' kepada Allah. Orang yang menghutangi 'mengambil Riba', maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap kekafirahannya, selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal soleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekawatiran terhadap mereka dan tidak 'pula' mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beiman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba 'yang belum dipungut' jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan 'meninggalkan sisa Riba' maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rosulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat 'dari pengambilan Riba', maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak 'pula' dianiaya. Dan jika orang behutang itu' dalam kesukaan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.Dan jika kamu menyedekahkan 'sebagian atau semua hutang' itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.


Dari ayat tersebut Nampak jelas bahwa Riba merupakan tindakan yang sangat dikecam oleh Allah dan kemudian diharamkan Surat Ali Imron ayat 130-131, yang artinya

''Hai orang-orang yang beiman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat kemenangan 'sukses'. Dan peliharalah dirimu dari api nerak, yang disediakan untuk orang-oang kafir''.

Hadits-hadits Rasullah s.a.w. mengenai Riba ini banyak juga dijumpai, sebagai memberi dasar hukum bagi pelarangan Riba dan sebagian menjelaskan saja sifstnya.

Hadits-hadits yang menjadi dasar hukum bagi pelarangan Riba adalah seperti berikut ini:

  • Hadits yang diriwayatkan dari ''Amer bin Al Ahwash, bahwa di ini, turut di dalam hajji Wada' bersama Rosulullah s.a.w. Di dalam khutbah beliau di Mina 'khutbah wada' yang terkenal itu beliau bersabda yang artinya:
  • ''Ketahuilah bahwa'' mulai saat'' ini segala macam Riba Jahiliyyah tidak berlaku lagi 'telah di larang' :modal asalmu boleh kamu ambil, kamu tidak di aniaya dan tidak menganiaya, dan Riba yang mula-mula sekali ditinggalkan ialah Riba Abbas''.

 Surat Ar Run ayat 39, yang artinya:

               "Apa-apa yang kamu berikan dari padaRiba supaya menjadi subur pada harta manusia, tidak akan menjadi subur pada sisiAllah. Akan tetapi zakat yang kamu berikan dengan pengharapan mendapat keridhoan Allah maka merekalah yang akan memperoleh 'ganjaran' berlipat ganda''.

 Dasar hukum yang selanjutnya Terdapat Dalam Hadist yang artinya sebagai berikut:

''Dari Jabi r.a. : Telah melaknati 'mengutuki' Rasulullah s.a.w. akan orang yang memakan Riba, orang yang berwakil padanya, penulisannya dan dua saksiny''  'diriwayatkan oleh Muslim' 

Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa ''Ayahku membeli orang budak yang pekerjaannya membekam 'mengeluarkan darah kotor dari kepala'. Ayahku kemudian memusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Jawab rosulullah SAW. Melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing, dan kasab budak perempuan. Beliau juga member Riba serta beliau melaknat para pembuat gambar. 'HR. Bukhorino.2084 kitab al-buyu". Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi SAW. Bersabdah, "Riba itu mempunyai 73 pintu 'tingkatan' yang paling rendah dosanya sama dengan seseorang yang melakukan zina dengan ibunya."

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rosulullah SAW. Berkata, "pada malam perjalanan Mi'raj, akan melihat orang-orang yang perut mereka yang seperti rumah, didalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatannya dari luar. Aku bertanya kepada Jibrir, siapakah mereka itu, Jibril menjawab bahwa mereka adalah prang-orang yang memakan Riba."

Diriwatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rosulullah SAW. Bersabdah, "Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki syurga atau tidak mendapat petunjuk dari-nya. Mereka itu adalah peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim, dan mereka yang tidak bertanggung jawab /menelantarkan ibu bapaknya."

Macam-macam Riba

Fuqoha Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah membagi Riba menjadi dua macam: riba al-nasi ah dan riba al-fadl. Sedangkan fuqoha Syafi iyah membaginya menjadi tiga macam: riba alh-nasi ah, riba al-fadhl dan riba al-yad.

Definisi riba al-nasi ah menurut Wahbah al-Zuhaliy yang artinya:

 ''penambahan harga atas barang kontan lantaran penundahan wakyu pembayaran atau penambahan ain 'barang kontan' atas dam 'harga utang' terhadap barang berbeda jenis yang di timbang atau di takar terhadap bang sejenis yang tidak di takar atau di timbang.''

Menurut Wahbah Zuhaliy, yang dimaksud dengan Riba Fadl adalah penambahan pada salah satu dari benda ribawi yang sejenis, bukan karena faktor penundaan pembayaran.

Menurut imam Syafi I Riba Yad adalah jual beli dengan mengakhirkan penyerahan yakni bercerai-berai sebelum antardua belah pihak sebelum serah terima

Riba Menuurut Perspektif Para Tokoh

Menurut A. Hassan, maka Riba pada Syara' ialah:''satu tambahan yang di haramkan didalam urusan pinjam memijam''

Menurut Dr. H.Kahruddin Junus, Riba itu ialah kelebihan uang dari banyaknya yang diperpinjamkan.

Dalam Ensiklopedia Indonesia ada disebut bahwa Riba menurut syari'at ialah setiap peminjaman uang yang menghasilkan Bunga berlipat ganda. Makan Riba artinya memungut Bunga Uang yang berlebi-lebihan.

DAFTAR PUSTAKA

Harahab, Sya'abirin. 1984. "Bunga Uang Dan Riba Dalam Hukum Islam".Jakarta Pusat: Pustaka Al- Hasna.

Hiyadh, Abdul. 1997. " Fat-hul Mu'in". Surabaya: Al-Hidayah.

Al Asqalani, Al Hafidh Ibnu Hajar. 1995. "Bulughul Maram".Surabaya: Mutiara Ilmu.

Rosadi, Imron. 2009. "Kitab Al-Umm". Jakarta: Putaka Azzam.

Ibrahim. 2006. "Uang Haram".Jakarta: Amzah Jl.Sawo Raya No. 18

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun