Lembaga Administrasi Negara RI merupakan salah satu Lembaga Non Kemeneterian yang diberikan kewenangan langsung oleh UU untuk merumuskan kebijakan dan melakukan pengembangan kapasitas Pegawai ASN Di Indonesia, kewenagan tersebut tertuang jelas dalam UU Nomor 20 taun 2023 tentang ASN pada paal 26 ayat 2 menjelaskan bahwa Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikansebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang B.:perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
Dan Pasal 70 kemudian mempertegas bagaimana Lembaga Administrasi negara (LAN) menjalankan Tugas dan fungsinya Terkait dengan kewenangan merumuskan kebijakan dan melakukan pelatihan dan pengembangan kapasitas Pegawai ASN Di Indonesia, karena itu LAN RI semakin bergerak cepat untuk terus memberikan Dampak Yang Bigger, Smarter And Better.
Perubahan-perubahan kebijakan yang dilakukan Oleh LAN RI akhirnya mampu memberikan dampak besar dalam percepatan Reformasi birokrasi, jika dulu seorang pejabat manajerial PNS ikut pelatihan hanya sebatas formalitas semata, yakni datang dan duduk setelah itu selesai pelatihan dan memenuhi syarat untuk naik jabatan.
Maka LAN RI sebagai Think Tank kemudian membuat kebijakan baru untuk melakukan perubahan besar dalam pengembangan kapasitas pegawai ASN yakni kebijakan sistem dan kurikulum pelatihan dirubah total,  salah satu point penting perubahan tersebut adalah semua pejabat manajerial  pegawai ASN yang mengikuti pelatihan atau pengembangan Kompetensi untuk bisa lulus dalam pelatihan atau pegembabangan komptensi tersebut, maka setiap pejabat tersebut wajib membuat aksi perubahan atau dulunya disebut proyek perubahan di instansinya masin-masing yang tentunya akan memberikan dampak besar dalam pelayanan kepada Masyarakat.
Maka kebijakan aksi perubahan atau proyek perubahan yang digagas oleh LAN RI ini akhirnya berlaku secara nasional melalui Perlan maupun Kep LAN RI, akhirnya seluruh Pegawai ASN khususnya pejabat manajerial berlomba-lomba membuat inovasi dalam pelayanan Publik, birokrasipun mulai berbenah dan membaik, perubahan pelayanan publikpun tidak terelakkan, akhirnya semuah Pegawai ASN yang mengikuti pengembagan komptensi yang jumlahnya Ratusan ribu akhirnya berlomba-lomba untuk membuat Inovasi maupun perubahan di instansi masing-masing.
Hingga pada akhirnya program inovasi yang digagas LAN RI ini berhasil memasukkan  Indoesia sebagai negara inovatif berdasarkan Global Innovation Index (GII) 2024,  yang dirilis oleh World |Inttelectual Property Orgaization (WIPO), Indonesia menempati negara paling inovatif dengan peringkat ke-54 secara Global dan peringkat ke-6 ASEAN
Dan dalam Bidang pemerintahan Menurut Chandler Good Government Index (CGGI) tahun 2025 menempati peringkat ke-41 sebagai negara yang pemerintahan maupun birokrasinya melakukan Inovasi Birokrasi, kesuskesan inovasi dalam birokrasi tentunya hal yang cukup membanggakan,
Kesuskesan inovasi dalam birokrasi tentunya tidak terlepas dari kebijkan yang dibuat dan dirumuskan oleh LAN RI sebagai Think Tank birokrasi, maka pada akhirnya semua elemen pejabat manajerial baik yang ada ditingkat Kementerian, non Kementerian sampai pegawai ASN yang bertugas dipemerintahan daerah akhirnya berlomba-lomba untuk melakukan inovasi
Inovasi dalam birokrasi bukan hanya syarat seorang pemimpin birokrasi untuk lulus dalam pelathan akan tetapi inovasi dalam birokrasi merupakan tantangan yang diberikan menjelang akhir pelatihan kepada para pemimpn birokrasi tersebut.Merekapun pada akhirnya tertantang untuk menumukan ide yang akan menjadi aksi perubahan mengatasi permasalahan yang terkadang terjadi di istansinya masing-masing khususnya terkait pelayanan publik.