Kebijakan terbaru terhadap pembelajaran Latsar akhirnya mengalami perubahan hal ini didasarkan pada terbitnya Perlan Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, Pelatihan Dasar CPNS sebagaiana yang dimaksud dalam Perlan No 12 tahun 2018 pada pasal 1 butir 8 disebutkan bahwa "Pelatihan dasar CPNS adalah Pendidikan dan pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme serta komptensi bidang".
Kemudian dalam Perlan tersbut dijelaskan juga tentag apa yang dimaksud dengan masa prajabatan dimana disebutkan bahwa masa prajabatan adalah masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang wajib dijalani oleh CPNS melalui Proses pendidikan dan pelatihan, sehinggah jelas sekali bahwa CPNS memang diwajibkan mengikuti masa prajabatan sebelum diangkat menjadi PNS dan masa prajabatan tersebut dilaksanakan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS.
Tujuan pelatihan Dasar CPNS ini untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi,dimana hal ini memadukan pelatihan klasikal dan Nonklasikal dan kompetensi social Kultural dengan Kompetensi Bidang,Peatihan klasikan merupakan sebuah proses pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka didalam kelas, sedangkan pelatihan non klasikal merupakan proses pembelajaran yang dilakukan secara E-learninng, bimbingan ditempat kerja, maupun paltihan dialam bebas.
Melalui pelatihan dasar ini diharapkan nantinya bisa melahirkan komptensi CPNS yang terukuru berdasarkan kemampuan:
- Menunjukan sikap perilaku bela negara;
- Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
- Mengaktualisasikan kedudukan dan Peran PNS dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia;
- Menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas.
Dalam aspek struktur kurikulum pelatihan dasar CPNS Â dibagi menjadi dua yakni kurikulum pembentukan karakter PNS dan kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas.
Kemudian struktur kurikulum pembentukan karakter PNS Dibagi menjadi 4 agenda yakni;
- Agenda sikap perilaku bela negara;
- Agenda nilai-nilai dasar PNS;
- Agenda kedudukan dan Peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik indoensia;
- Agenda Habituasi.
Agenda pembentukan karakter ini dilaksanakan selama 511 JP atau setara dengan 51 hari kerja.sedangkan penguatan teknis bidang tugas dilaksanakan ditempat kerja atau instansi asal peserta yang dibagi menjadi dua yakni teknis administratif dan teknis subtantif.Demikianlah beberapa hal terkait dengan kebijakan terbaru latsar CPNS.