Perlan Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil  akhirnya telah terbit salah satu hal yang baru dalam proses Latsar/prajabatan CPNS adalah masuknya istilah Proses pendampigan pada proses pembelajaran klasikal pada kurikulum baru LATSAR CPNS.
Pada pasal 7 Perlan Tersebut dijelaskan bawah "selama Proses pembelajaran secara klasikal yang dilaksanakan pada 18 hari pertama pelatihan dasar CPNS dilakukan proses pendampingan".kemudian pada ayat 2 dijabarkan lagi bahwa "dalam proses pendampingan tersebut dapat dilakukan kegiatan penguatan jasmani,rohani dan spritual."
Inilah landasan proses pendampingan pada kegiatan Latsar CPNS, proses pendapingan Ltsar CPNS bisa dikatakan merupakan suatu proses kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap sikap perilaku peserta CPNS selama mengikuti proses pelatihan ditempat penyeleggaraan pelatihan dimana dalam prose spendampingan tersebut dapat di isi dengan kegiatan seperti kegiatan pengatan jasmani,Kegiatan penguatan Rohani dan kegiatan penguatan spritual
Tujuan pendampingan ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan peserta,menumbuhkan jiwa kepemiminan, memupuk kerjasam anatar peserta serta meningkatkan kemampuan gagasan atau ide secara kritis. Dengan adanya kegiatan proses pendampingan ini maka kegiatan kegiatan dan sikap perilaku peserta CPNS bisa terpantau dan terdokumentasi dengan baik.
Posisi seorang pendaping pada proses Latsar CPNS selama 18 hari di tempat penyelenggaraan pelatihan sangat sentral karena petugas pendamping harus selalu memantau aktifitas peserta Latsar mulai dari waktu sebelum peserta bangun sampai dengan malam hari sebelum peserta tertidur, bisa dikatakan pendamping harus lebih awal terbangun dipagi hari dan paling belakang tertidur.Adapaun tugas pendamping latsar adalah sebagai berikut;
Membuat perencanaan tugas kegiatan pendampingan sesuai dengan tujuan pendampingan;
Melakukan pengawasan secara ketat dan membimbing peserta untuk menyesuaikan dengan perubahan pola hidup dan melaksanakan kwajibannya di asrama;
Membangun kesadaran pesera untuk menghormati hak asasi manusia tidak melakukan pembedaan berdasarkan sara dan mematuhi ketentuan ketentuan yang berlaku didalam tenpat penyelenggaraan pelatihan.
Mecatat prestasi dan pelanggaran yang dilakukan peserta;
Melaporan, berkoordinasi dengan unit-unit terkait serta mengambil tindakan-tindakan sesuai prosedur mengenai kondisi peserta;
Mencatat sikap perilaku peserta sehari-hari serta membrikan data dan informasi tentang sikap dan perilaku pserta kepada penyelenggara pelatihan sesuai dengan prosedur yang berlaku (Format penilaian disesuaikan dengan Perlan Nomor 12 tahun 2018 dan catatan khusus sikap perilaku peserta)