Pada pelatihan Kepemipinan Nasional/PKN Tingat II ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi para pemimpin organisasi pemerintahaan baik yang ada dipusat maupun yang ada didaerah.
Berdasarkan Perlan Nomor 2 tahun 2019 Tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dijelaskan mengenai persyaratan  peserta PKN Tingkat II yang dibagi menjadi dua yakni persyaratan Administratif dan Persyaratan Dokumen.
Berdasarkan Pasal 13 Perlan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelatihan Kepemimpinan nasional tingkat II disebutkan bahwa peserta harus lulus persyaratan administratif berupa;
- Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau pyb bagi ASN atau pejabat yang berwenang bagi peserta yang bukan pegawai ASN;
- Bagi PNS pangkat atau golongan ruang paling rendah Pembina (IV/a), dengan Jabatan JPT Pratama, JA, atau bagi jabatan Fungsional paling Rendah JF Ahli Madya sedang bagi Pegawai bukan ASN disesuaikan dengan peraturan lainnya
- Dari aspek usia paling tinggi 5 tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon peserta yang sedang menduduki JA, JF ahli madya, dan jabatan lain Non Pegawai, sedangkan bagi Calon Peserta ASN yang menduduki jabata JPT Pratama atau JF ahli utama paling tinggi 3 tahun sebelum batas usia pensiun
- Bagi peserta yang belum menduduki jabatan JPT pratama dan JF ahli utama atau bagi calon peserta Non PNS harus lulus seleksi yang diselenggarakan Oleh LAN secara mandiri atau bekerjasama dengan instansi pemerintah
Pada pasal 14 Perlan dijelaskan juga mengenai Persyaratan Dokumen yang harus dipenuhi calon peserta PKN Tingkat II yang teridiri dari;
- SK tetang pengangkatan dalam jabatan Terakhir;
- Surat Tugas megikuti PKN Tingkat II dari PPK atau pyb sedang bagi pegawai Non ASN surat tugas dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari tempat kerjanya;
- Bagi Calon peserta yang berstatus ASN yang belum menduduki JPT pratama harus menyerahkan surat tanda tamat pelatihan struktural kepemimpinan administrator atau nama lain pelatihan yang setara atas persetujuan LAN;
- Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- Surat Keterangan bebas narotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang;
- Surat pernyataan kesedian mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKN tingkat II yang dituangkan dalam betuk pakta integritas;
Jumlah peserta dalam PKN II dijelaskan pada pasal 12 Perlan yakni paling rendah 60 orang dan paling tinggi 70 orang, kemudian peserta dapat dibagi menjadi dua kelas dengan jumlah masing masing kelas paling rendah 30 dan paling tingi 35, apabila kuota peserta tidak terpenuhi PKN Tingkat II tetap dapat diselenggarakan dengan persetujuan dalam bentuk tertulis dari Kepala LAN RI.
Komposisi jumlah peserta harus mencerminkan keragaman lintas instansi pemerintah karena itu peserta tidak harus hanya berasal dari satu instansi saja,inilah beberapa syarat calon peserta PKN tigkat II.
Kita akan lanjut pada artikel PKN tingkat II Lainnya.
Salam Leadership