Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Akhirnya Terkuak Rinada Pemeran Utama Video Mesum PNS Pemkot Bandung yang menghebokan

1 September 2014   22:38 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:53 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemeran foto mesum PNS mirip eks istri Andika

Video mesum berseragam PNS yang sempat menghebokan kota bandung minggu ini akhirnya mulai terkuak siapa pemeran utama dalam video tersebut dan lambat laun Akhirnya terkuak sosok wanitayang berperan dalam video mesum PNS Pemkot Bandung Dan wanita tersebut tidak lain adalah mantan istri andika kybord group band Titan dan dia adalah Rinada video tersebut memang dia rekam dengan sengaja bersama mantan suaminya pada tahun 2013 lalu sebagai koleksi pribadi namun entah gimana caranya sehingga video mesum tersebut bisa beredar kepublik. Namun beredernya video mesum tersebut sangat member dampak khususnya kepada aparatur sipil negara dikota bandung bahkan walikota bandung ridwan kamil video yang menggunakan symbol atau seragam aparatur tersebut sangat mencederai dan merusak sosok aparatur pemerinthaankarena menggunakan seragam PNS. Dan masqlah tersebut harus diselesaikan secara hukum. Masalah penyebaran video mesum memang sudah diatur dalam uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dimana Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Karena itu kepada pelaku yang sengaja meneyebarkannya atau membuat dapat diaksesnya video tersebut terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. sumber foto;www.youtube.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun