Mohon tunggu...
Chaelshilia Falentina
Chaelshilia Falentina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum untuk Masyarakat Menurut Sosiologi Hukum

11 Desember 2022   23:40 Diperbarui: 11 Desember 2022   23:41 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Dalam law and social control

Dalam law and social control masyarakat menumbuhkan arti bahwa hukum menjadi kontrol dalam semua hal yang diakukan masyarakat untuk menentukan semua tingkah laku dalam masyarakat, yang membuat masyarakat menjadi lebih baik untuk masyarakat lain bahkan negaranya. Tingkah laku ini benar tidak boleh menyimpang terhadap hukum yang sudah diatur karena hukum disini berperan sangat penting yang mengontrol semua kehidupan masyarakat. Jika terdapat hal yang dilanggar akan mendapatkan sanksi dari yang sudah tercantum dalam hukum tersebut.

Kata kunci : Hukum, masyarakat, sanksi, kontrol

2. Socio legal

Dalam hal socio legal ini adalah hukum yang menjelaskan kepada semua kalangan masyarakat. Semua yang menjeaskan tentang persoalan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan pendekatan lain yang berdampak baik untuk mengenalkan semua hal tentang hukum yang ada dinegara ini. Jadi dalam menggunakan pendekatan lain bukan hanya dalam bertukar penapat dalam masyarakat Indonesia bisa juga dengan negara lain dengan memperbanyak perkembangan ilmu global yang lebih luas lagi.

Kata kunci : Masyarakat, pendekatan lain, global, luas.

3. Legal pluralisme

Dalam legal pluralism atau sistem hukum pluralism yang menggabungkan antara hukum lain seperti hukum adat, hukum islam, dan hukum barat. Dengan adanya penggabungan berbagai hukum di Indonesia ini akan membuat semua yang ikut serta dalam hal ini akan menimbulkan hal hal yang unik karena setiap hukum pasti memiliki peraturannya sendiri. Akan tetapi dengan adanya semua hal ini dengan menyatukan semua hukum yang ada, dalam hal kedudukannya semua hal ini bernilai sama atau rata. Adanya suatu keunikan ini harus dijaga dengan baik jika hal tersebut berdampak baik untuk masyarakat luas. Karena hal unik tersebut akan membuat masyarakat lebih memahami lagi tentang ras, suku, agama yang ada di Indonesia dan menghargai semua keyakinan yang ada dalam negara ini.

Kata kunci : Penggabungan, unik, sama rata, menghargai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun