Mohon tunggu...
Chaelshilia Falentina
Chaelshilia Falentina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum untuk Masyarakat Menurut Sosiologi Hukum

11 Desember 2022   23:40 Diperbarui: 11 Desember 2022   23:41 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Efektivitas hukum dalam kehidupan masyarakat

Suatu keefektivan hukum dalam masyarakat itu adalah suatu hal yang mengatur masyaratakt atau manusia disuatu negara untuk dengan benar melaksanakan suatu aturan yang sudah dibuat dalam negara tersebut tanpa melanggar aturan tersebut demi kelangsungan dalam keefektivan suatu negara. Selain dari mencapai suatu keefektivan negara dengan berlangsungnya hal tersebut akan berdampak baik bagi negara tersebut selanjutnya adalah untuk mencapai semua yang sudah jelas menjadi tujuan dari semua aturan dinegara tersebut untuk berkembang dan meningkatnya suatu masyarakat maupun negara.

Demi berlangsungnya semua keefektivan suatu negara dapat dibuat syarat yaitu :

1. Dalam faktor hukumnya sendiri

Dalam hukum yang dibuat negara akan menjadi lebih baik jika hukum tersebut tidak memberatkan masyarakat agar tidak mudah untuk dilanggar karena hukum tersebut membuat masyarakat menjadi aman.

2. Dalam faktor pembuat hukum

Dalam penegak hukum itu sendiri dalam membuat hukumnya haruslah lebih menaati semua peraturan yang sudah dibuatnya karena hal terebut sudah disepakati oleh semua para penegak hukum. Jika dalam hal tersebut para penegak hukum melanggar apa yang dia buat sendiri akan menimbulkan pemikiran yang kurang baik(negative). Serta dalam hukum itu sendiri diharapkan untuk bisa membuat masyarakat lebih berkembang lagi.

3. Dalam faktor kebudayaan masyarakat

Dalam hal ini faktor dari sebuah kebudayaan merupakan hal yang sangat penting karena nilai dari keberamaan masyarakat akan menimbulkan timbal balik yang sangat baik jika hal tersebut bersifat positive. Dengan begitu akan membuat hukum yang sudah ada akan berjalan dengan efektif.

Hukum ekonomi syariah dalam pandangan sosiologis

Hukum ekonomi syariah dalam pandangan sosiologis yang dimaksudkan disini adalah dalam pandangan islam yang sebenarnya. Dalam dunia islam tidak hanya dikenal dalam hal bersosialisasi saja, ada banyak hal yang bisa dipahami dalam islam tentang bersosial. Jika bersosialisasi dalam pandangan islam tidak hanya diajarkan dalam hal tukar sapa saja banyak hal seperti jika kita bersikap dan dan bagaimana cara kita berbicara dan cara kita bertegur sapa merupakan hal yang penting dalam islam. Dengan adanya pandangan ini menurut islam akan membuat bersosialisasi menjadi lebih baik karena semua hal yang dilakukan sudah diatur dalam islam.

Munculnya progressive law (Hukum Progresif)

Seperti yang sudah ada di Indonesia hukum progresif ini muncul pada tahun 2002 sejak mulai adanya praktik dalam realitis empiris di Indonesia ini mulai tidak baik hasilnya dalam praktek sosiologis. Dalam munculnya gagasan dalam hukum progresif ini karena adanya keprihatinan terhadap kualitas dalam penegakan hukum yang ada di Indonesia apalagi dalam munculnya peristiwa refirmasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997. Dengan munculnya hal tersebut berdampaklah adanya gagasan dalam hukum progresif ini untuk memunculkan ide baru terhadap gagasan lain yang salah tetapi sudah terlanjur ada dalam masyarakat.

Gagasan dalam isu law and social control, socio-legal, legal pluralism

1. Dalam law and social control

Dalam law and social control masyarakat menumbuhkan arti bahwa hukum menjadi kontrol dalam semua hal yang diakukan masyarakat untuk menentukan semua tingkah laku dalam masyarakat, yang membuat masyarakat menjadi lebih baik untuk masyarakat lain bahkan negaranya. Tingkah laku ini benar tidak boleh menyimpang terhadap hukum yang sudah diatur karena hukum disini berperan sangat penting yang mengontrol semua kehidupan masyarakat. Jika terdapat hal yang dilanggar akan mendapatkan sanksi dari yang sudah tercantum dalam hukum tersebut.

Kata kunci : Hukum, masyarakat, sanksi, kontrol

2. Socio legal

Dalam hal socio legal ini adalah hukum yang menjelaskan kepada semua kalangan masyarakat. Semua yang menjeaskan tentang persoalan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan pendekatan lain yang berdampak baik untuk mengenalkan semua hal tentang hukum yang ada dinegara ini. Jadi dalam menggunakan pendekatan lain bukan hanya dalam bertukar penapat dalam masyarakat Indonesia bisa juga dengan negara lain dengan memperbanyak perkembangan ilmu global yang lebih luas lagi.

Kata kunci : Masyarakat, pendekatan lain, global, luas.

3. Legal pluralisme

Dalam legal pluralism atau sistem hukum pluralism yang menggabungkan antara hukum lain seperti hukum adat, hukum islam, dan hukum barat. Dengan adanya penggabungan berbagai hukum di Indonesia ini akan membuat semua yang ikut serta dalam hal ini akan menimbulkan hal hal yang unik karena setiap hukum pasti memiliki peraturannya sendiri. Akan tetapi dengan adanya semua hal ini dengan menyatukan semua hukum yang ada, dalam hal kedudukannya semua hal ini bernilai sama atau rata. Adanya suatu keunikan ini harus dijaga dengan baik jika hal tersebut berdampak baik untuk masyarakat luas. Karena hal unik tersebut akan membuat masyarakat lebih memahami lagi tentang ras, suku, agama yang ada di Indonesia dan menghargai semua keyakinan yang ada dalam negara ini.

Kata kunci : Penggabungan, unik, sama rata, menghargai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun